Amerika Serikat akan Eksekusi Mati Terpidana usai Vakum 16 Tahun

Jumat, 26 Juli 2019 17:00 WIB

William Barr memberikan kesaksian di Komite Kehakiman Senat yang mendengarkan pencalonannya sebagai jaksa agung Amerika Serikat di Capitol Hill di Washington, AS, 15 Januari 2019.[REUTERS / Yuri Gripas]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah federal Amerika Serikat akan melakukan eksekusi mati setelah 16 tahun penangguhan.

Sejak 2003, pemerintah AS belum mengeksekusi mati terpidana. Namun jaksa agung mengumumkan akan mengekskusi lima terpidana mati pada Desember, menurut laporan New York Times, 26 Juli 2019.

Pada Kamis, Jaksa Agung William P. Barr mengumumkan akan mencabut moratorium hukuman mati sejak 2003. Lima orang terpidana kasus pembunuhan anak-anak akan diekskusi pada Desember dan Januari di penjara federal di Terre Haute, Indiana. Rincian jadwal eksekusi akan diumumkan segera.

Jaksa agung masih menuntut hukuman mati dalam beberapa kasus federal, termasuk untuk Dylann S. Roof, terpidana supremasi kulit putih yang divonis menembak mati sembilan pengunjung gereja Afrika-Amerika pada 2015, dan Dzhokhar Tsarnaev, pembom Boston Marathon. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Tetapi pemerintah federal hanya mengeksekusi tiga narapidana sejak mengembalikan hukuman mati pada tahun 1988, termasuk Timothy J. McVeigh, pembom Kota Oklahoma, pada tahun 2001, dan Louis Jones Jr., yang dieksekusi pada tahun 2003 karena pemerkosaan dan pembunuhan seorang prajurit perempuan.

Advertising
Advertising

"Di bawah pemerintahan kedua belah pihak, Departemen Kehakiman telah meminta hukuman mati terhadap penjahat terburuk," kata Barr dalam sebuah pernyataan. "Departemen Kehakiman menegakkan aturan hukum, dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan kami."

Barr juga mengatakan bahwa ia telah mengeluarkan protokol menggantikan prosedur tiga obat yang sebelumnya digunakan dalam eksekusi federal dengan obat tunggal, pentobarbital, yang tersedia secara luas. Penggunaan obat itu dikritik karena eksekusi yang gagal yang memicu banyak tuntutan hukum.

Barr tidak mengatakan mengapa pemerintahan Trump mengembalikan eksekusi sekarang, tetapi Departemen Kehakiman juga mengajukan pemberitahuan pada hari Kamis dalam kasus jangka panjang yang menantang penggunaan kombinasi tiga obat, mengatakan bahwa hukuman mati nanti akan menggunakan protokol baru. Departemen Kehakiman menyelesaikan logistik untuk menjadwalkan eksekusi dan mengubah prosedur suntik mati beberapa minggu lalu, menurut seorang pejabat departemen.

Presiden Trump telah lama mendukung hukuman mati, menyatakan tahun lalu bahwa pengedar narkoba harus dieksekusi. Dengan menerapkannya pada narapidana yang dihukum karena membunuh anak-anak, ia dapat membuat argumen yang lebih kuat secara politis untuk hukuman mati di tengah berkurangnya dukungan publik.

Demokrat, termasuk calon presidennya, segera mengkritik Barr. Senator Kamala Harris dari California menyebut hukuman mati "tidak bermoral dan sangat cacat". Senator Elizabeth Warren dari Massachusetts menyatakan kembali penentangannya terhadap hukuman mati.

Kandidat presiden Demokrat semakin mempertaruhkan oposisi terhadap hukuman mati setelah puluhan tahun pendukung partai mendukungnya.
Mantan Wakil Presiden Joseph R. Biden Jr. berbalik arah ketika ia meluncurkan platform peradilan pidana pada hari Selasa, bergabung dengan hampir semua lawannya. Dia mencatat bahwa 160 orang yang dijatuhi hukuman mati sejak 1973 di Amerika Serikat kemudian dibebaskan, sebuah statistik yang dia ulangi Kamis di Twitter, menambahkan, "Karena kita tidak dapat memastikan bahwa kita menyelesaikan kasus ini dengan benar setiap waktu, kita harus menghilangkan hukuman mati."

Biden adalah sponsor utama rancangan undang-undang yang menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan dan Penegakan Hukum tahun 1994. Beberapa tahanan yang dijadwalkan akan dieksekusi berhak mendapatkan hukuman mati federal berdasarkan undang-undang tersebut.

Menanggapi pengumuman Departemen Kehakiman, anggota DPR Ayanna S. Pressley, Demokrat dari Massachusetts, memperkenalkan undang-undang yang akan menghapuskan hukuman mati federal.

Mahkamah Agung AS mengembalikan hukuman mati pada tahun 1976, empat tahun setelah secara efektif menjatuhkannya. Banyak negara bagian dengan cepat mengadopsi undang-undang yang mengembalikan hukuman mati, meskipun pemerintah federal tidak melakukan eksekusi mati sampai 1988 untuk beberapa pelanggaran dan 1994 untuk kasus yang lebih banyak.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

32 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya