Donald Trump Dilarang Blokir Akun Twitter Pengkritik
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Rabu, 10 Juli 2019 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan federal AS melarang Presiden Donald Trump memblokir akun Twitter orang yang mengkritiknya.
Pada Selasa kemarin dalam keputusan 3-0, Pengadilan banding AS di Manhattan mengatakan Amandemen Pertama melarang Trump menggunakan fungsi pemblokiran Twitter untuk membatasi akses ke akunnya, yang memiliki 61,8 juta pengikut.
"Amandemen Pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk segala macam tujuan resmi untuk mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka karena mereka menyatakan pandangan yang tidak disetujui pejabat resmi," tulis Hakim Barrington Parker, dengan mengutip beberapa keputusan Mahkamah Agung, menurut laporan Reuters, 10 Juli 2019.
Baca juga: Kabel Diplomatik Bocor, Dubes Inggris Sebut Trump Tak Becus
Kelly Laco, juru bicara Departemen Kehakiman AS, yang mengajukan banding, mengatakan kecewa dengan keputusan pengadilan dan sedang menjajaki kemungkinan langkah selanjutnya.
Gedung Putih menolak berkomentar. Direktur media sosial Gedung Putih Dan Scavino juga seorang terdakwa. Twitter menolak berkomentar.
Trump telah membuat akun @RealDonaldTrump miliknya, yang dibuat pada 2009, bagian sentral dan kontroversial dari kepresidenannya, menggunakannya untuk mempromosikan agendanya dan untuk menyerang para kritikus.
Baca juga: Salah Ucap saat Pidato, Donald Trump Salahkan Teleprompter
Pemblokiran kritiknya ditentang oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University, serta tujuh pengguna Twitter yang diblokirnya.
"Keputusan ini akan membantu memastikan integritas dan vitalitas ruang digital yang semakin penting bagi demokrasi kita," kata Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight.
Keputusan Selasa menguatkan putusan Mei 2018 oleh Hakim Distrik A. Naomi Reice Buchwald di Manhattan, yang memutuskan Trump untuk membuka blokir beberapa akun.
Departemen Kehakiman menyebut keputusannya salah paham secara mendasar, dan mengatakan Trump menggunakan Twitter untuk mengekspresikan pandangannya, bukan untuk menawarkan forum publik untuk diskusi.
Baca juga: Perwira Militer AS Cemas 4 Juli Jadi Ajang Politik Donald Trump
Amandemen Pertama melarang seorang pejabat yang menggunakan akun media sosial untuk tujuan pemerintah mengecualikan orang dari "dialog online terbuka" karena mereka mengatakan hal-hal yang menurut pejabat itu tidak menyenangkan, tulis Hakim Parker, menurut laporan New York Times.
"Perdebatan ini, meskipun tidak nyaman dan tidak menyenangkan seperti yang sering terjadi, tetap merupakan hal yang baik," tulis hakim.
Gugatan tersebut berargumen bahwa akun Trump adalah forum publik, sebagai "balai kota digital", sehingga keputusannya untuk secara selektif memblokir orang untuk berpartisipasi dalam forum itu karena ia tidak menyukai apa yang mereka katakan sama dengan diskriminasi inkonstitusional berdasarkan sudut pandang mereka.
Baca juga: Donald Trump di Twitter, 5 Kicauan Kontroversial Sang Presiden
Sementara tim hukum Donald Trump berargumen bahwa Trump mengoperasikan akun Twitter hanya dalam kapasitas pribadi, dan karenanya memiliki hak untuk memblokir siapa pun yang ia inginkan karena alasan apa pun, termasuk karena pengguna Twitter mengganggunya dengan mengkritik atau mengejeknya.