Putri Raja Salman Kena Kasus Hukum di Prancis, seperti Apa?

Rabu, 10 Juli 2019 12:25 WIB

Pertunjukan cahaya hiasi menara Eiffel saat perayaan peringatan 130 tahun menara Eiffel di Paris, Prancis, 15 Mei 2019. Pembangunan Menara Eiffel diarsiteki oleh Gustave Eiffel. REUTERS/Gonzalo Fuentes

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Hassa Binti Salman, putri Raja Salman dari Arab Saudi, pada Kamis, 9 Juli 2019, menjalani peradilan in absentia di Paris, Prancis atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang pekerja.

Putri Hassa Binti Salman adalah kakak tiri Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Keduanya adalah anak Raja Salman tetapi beda ibu.

Putri Hassa diduga memerintahkan seorang pengawalnya menganiaya seorang pekerja asal Mesir bernama Ashraf Eid yang bekerja di apartemen keluarganya di Avenue Foch, Paris pada September 2016. Tindakan itu dilakukan karena Eid diduga mengambil foto Putri Hassa diam-diam menggunakan telepon genggamnya.

Baca juga:Ada Rumor Hubungan Raja Salman dan Mohammed bin Salman Tak Akur

Eid mengaku tangannya diikat lalu ditendang dan dipukuli oleh pengawal Putri Hassa. Dia pun dipaksa untuk mencium kaki Putri Hassa. Eid juga mengaku diperlakukan seperti anjing dan dikatakan 'Kamu akan belajar bagaimana caranya berbicara kepada seorang putri, bagaimana berbicara kepada anggota kerajaan.'

Advertising
Advertising

Baca juga:Putra Mahkota dan Raja Salman Bertemu Anak Jamal Khashoggi

Eid dalam wawancara dengan majalah Le Point menceritakan, putri Hassa Binti Salman berteriak "Bunuh dia, sang anjing, dia tidak pantas hidup".

Insiden ini memicu dikeluarkannya perintah penangkapan internasional bagi Putri Hassa binti Salman pada November 2017. Sedangkan pengawal putri Hassa binti Salman didakwa dengan tuduhan melakukan kekerasan bersenjata, pencurian, mengeluarkan ancaman kematian dan menahan seseorang di luar kehendaknya.

Namun tuduhan tersebut ditolak oleh Putri Hassa binti Salman dan pengacaranya yang berkebangsaan Prancis, Emmanuel Moyne.

"Putri Hassa binti Salman adalah perempuan yang peduli, rendah hati, mudah didekati dan berbudaya. Hukum Saudi melarang mengambil gambar apapun dari sang putri," ujar Moyne seperti dikutip Al Jazeera, Rabu, 10 Juli 2019.

Sementara itu, pengacara pengawal Putri Hassa binti Salman yang terlibat dalam kasus ini, juga menolak tuduhan ini. Pengacara itu mengatakan putri Raja Salman itu tidak pernah memerintahkannya melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.

Kerajaan Arab Saudi belum mau berkomentar atas kasus yang membelit Putri Hassa binti Salman.

Insiden ini mengingatkan kembali pada publik kasus yang melibatkan anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi yang bermasalah dengan hukum di Prancis. Sebelumnya pada 2013, pengadilan di Prancis memerintahkan penyitaan aset milik Putri Maha al-Sudairi karena menunggak tagihan hotel sebesar 6,7 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 94,7 miliar.

RISANDA ADHI PRATAMA | AL JAZEERA | CBS NEWS

Berita terkait

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

1 jam lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

8 jam lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

20 jam lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

1 hari lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

1 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

1 hari lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

2 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

Top 3 Dunia, Kongres Amerika Serikat yang berupaya menghasilkan undang-undang agar bisa menghalangi ICC menerbitkan surat penahanan Netanyahu

Baca Selengkapnya