Mahathir: Tunjuk Pejabat Publik Tak Perlu Persetujuan Parlemen

Rabu, 12 Juni 2019 12:34 WIB

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. Sumber: EPA-EFE/straitstimes.com

TEMPO.CO, Jakarta -Perdana Menteri Mahathir Mohamad menegaskan, dirinya akan menunjuk langsung pejabat publik tanpa memerlukan persetujuan parlemen.

Saat kampanye pemilu, koalisi partai Mahathir dan Anwar Ibrahim yakni Pakatan Harapan berjanji pemilihan Komisi HAM, Komisi Pemilu, Komisi Anti-Korupsi Malaysia, dan Komisi Penunjukan Hakim harus disetujui oleh komisi di parlemen.

Baca juga: Mahathir Mohamad Sindir Pangeran Johor Tidak Paham Konsep Federal

Koalisi dalam manifestonya mengatakan, persetujuan parlemen diperlukan untuk mengurangi intervensi perdana menteri di penunjukan orang-orang di lembaga penting ini.

Mahathir mengatakan, untuk memenuhi janji kampanye pemilu, satu-satunya cara adalah mengamandemen Konstitusi Federal agar seleksi calon anggota komisi di parlemen berfungsi secara hukum. Namun Pakatan Harapan tidak dapat melakukan itu karena tidak memiliki dua pertiga kursi di parlemen.

Advertising
Advertising

"Jadi saat ini kita kembali ke ide lama melakukan penunjukkan, di mana keputusan ada di perdana menteri," kata Mahathir setelah menghadiri pertemuan Dewan Aksi Ekonomi, seperti dikutip dari laporan Channel News Asia, 11 Juni 2019.

Baca juga: Mahathir Tanggapi Anwar Ibrahim Soal Ketua KPK Malaysia

"Orang lain dapat memiliki pandangan mereka, namun keputusan ada pada perdana menteri," kata Mahathir.

Mahathir pun mengatakan dirinya tidak perlu berkonsultasi dengan Kabinetnya mengenai penunjukan ini.

"Saya dapat meminta opini dari beragam orang, dan kemudian saya memutuskan berdasarkan manfaat kasus itu," kata Mahathir.

Atas alasan itu Mahathir menunjuk mantan anggota partai Keadilan Rakyat, Latheefa Beebi Koya sebagai anggota KPK Malaysia. Penunjukan ini membuat Mahathir menuai kritik.

Hari Selasa kemarin, 11 Juni 2019, Ketua Partai Keadilan Rakyat, Datuk Seri Anwar Ibrahim bertemu Mahathir mendiskusikan sejumlah isu termasuk penunjukan Latheefa sebagai Ketua KPK Malaysia.

Baca juga: Bekas Ketua KPK Malaysia Kirim Surat ke PM Mahathir

Mengutip laporan The Star. Anwar menjelaskan pertemuannya dengan Mahathir di halaman Facebook bahwa Komisi Seleksi Parlemen telah berkirim surat untuk bertemu Mahathir untuk membahas penunjukan ketua KPK itu.

Anwar tidak menjelaskan detil tentang pertemuannya dengan Mahathir terkait penunjukan Latheefa sebagai Ketua KPK.

"Saya telah dijelaskan mengenai konteks penunjukan Latheefa sebagai Ketua KPK."

Menanggapi alasan Mahathir soal penunjukan ketua KPK Malaysia, pendukung partai Aksi Demokrasi, Lim Kit Siang berujar: secara konstitusi tepat, secara politik salah.

Menurutnya, keputusan Mahathir Mohamad telah melanggar manifesto Pakatan Harapan meskipun sepenuhnya konstitusional berdasarkan hukum yang ada saat ini.

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

2 jam lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya