PM Selandia Baru Jacinda Ardern Sesalkan Hukum Syariah Brunei
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Kamis, 4 April 2019 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hukum syariah baru Brunei Darussalam untuk menghukum rajam sampai mati perzinahan dan seks gay disesalkan PM Selandia Baru Jacinda Ardern.
"Kami menentang hukuman mati dan sudah jelas juga prinsip-prinsip kita tentang inklusi dan hak asasi manusia", tegas Jacinda Ardern, dikutip dari TVNZ, 4 April 2019.
Baca: Asia dan Negara Muslim Diminta Tak Bungkam terhadap Brunei
Kecaman Perdana Menteri datang setelah Brunei menerapkan hukuman bagi pelaku seks homoseksual dan perzinahan, dengan rajam sampai mati, dan seks lesbian dengan 100 cambukan.
Selain perzinahan sesama jenis, Brunei juga menerapkan amputasi anggota tubuh untuk pencurian.
Ditanya apakah Selandia Baru akan melakukan tindakan sanksi perdagangan setelah perubahan hukum Brunei, PM Ardern menjawab, "Kami telah membuat pernyataan yang sangat kuat".
Baca: Transgender di Brunei Ketakutan Bahkan Cari Suaka ke Kanada
"Kami adalah negara yang membanggakan dirinya inklusif, membela hak asasi manusia. Langkah-langkah yang mereka buat bertentangan dengan kami yang menentang hukuman mati dan juga prinsip-prinsip kami tentang inklusi dan hak asasi manusia," lanjut Ardern. "Kami benar-benar telah membuat pandangan sangat, sangat jelas."
Pekan lalu Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters merilis pernyataan keprihatinannya tentang niat Brunei untuk sepenuhnya menerapkan undang-undang tersebut dan sangat menyesalkannya.
Baca: Virgin Australia Putus Kontrak dengan Brunei karena Hukum Syariah
"Selandia Baru menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk atas dasar orientasi seksual. Kami juga sangat prihatin dengan penggunaan hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat," kata Winston.
Jacinda Ardern mengatakan Kementerian Luar Negeri Selandia Baru sedang mempertimbangkan imbauan travel advice untuk wisatawan Kiwi yang akan berkunjung ke Brunei setelah penerapan hukum syariah baru.