Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transgender di Brunei Ketakutan Bahkan Cari Suaka ke Kanada

image-gnews
Sultan Hassanal Bolkiah. REUTERS/Ahim Rani
Sultan Hassanal Bolkiah. REUTERS/Ahim Rani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang transgender warga Brunei Darussalam meninggalkan negaranya dan mengajukan suaka ke Kanada.

Zoe Saw, 19 tahun, kepada Thomson Reuters Foundation menuturkan, dirinya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk keluar dari negaranya.

Baca: Human Rights Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar

Akhir tahun lalu Zoe mengajukan suaka ke Kanada. Zoe lahir dengan jenis kelamin pria namun dirinya mengidentifikasikan dirinya sebagai wanita sejak masa kecilnya.

Dia tidak kaget dengan isi UU Syariah yang baru diberlakukan itu.

"Bahkan sebelum ada Undang-undang Syariah, orang-orang LGBT dapat dituntut di bawah undang-undang sipil. Saya selalu takut menjalani hidup saya secara terbuka di Brunei. Saya masih memikirkan tentang bagaimana saya menghadirkan diri saya sendiri, karena saya dikondisikan untuk bertahan hidup," kata Zoe, seperti dikutip dari Asia One, 2 April 2019.

Baca: Brunei Hukum Mati Gay, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Ini

Undang-undang Syariah yang tahap pertamanya telah diterapkan pada tahun 2014, memandang orang-orang LGBT plus (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan komunitas terkait) dicambuk dan dilempari batu hingga tewas . Dalam beberapa aspek Undang-Undang ini akan diterapkan juga kepada non-Muslim.

" Saya tahu itu akan terjadi," kata Zooe yang berharap satu hari nanti akan melakukan terapi horman dan mengganti namanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zoe mengatakan andai dirinya dipulangkan ke Brunei, dia akan mengaku siapa dirinya dan keyakinannya kepada otoritas Brunei.

"Saya lebih baik mati dengan jujur pada diri saya sendiri daripada membenci seumur hidup. Saya berharap bahwa umat Islam yang menginginkan hukum syariah menerapkannya pada diri mereka sendiri dan Tuhan. Tidak memaksakannya kepada orang lain," kata Zoe.


Baca: PBB Sebut UU Sharia Brunei Langgar Prinsip Dasar HAM

Khairul, 19 tahun, seorang gay dan Muslim mengaku ketakutan akan masa depannya hidup di Brunei.

"Saya ketakutan dengan undang-undang yang berdampak pada LGBT plus komunitas. Hidup saya di sini akan semakin rumit dan berat," kata Khairul warga Brunei.

"Khawatir sekarat telah menjadi realitas, bersamaan itu berharap diterima oleh keluarga saat ini baru sekadar mimpi," ujar Khairul.

Brunei Darussalam memberlakukan secara resmi Undang =-Undang Syariah pada 3 April 2019. Undang-undang ini dikecam dan dikritik sebagai undang-undang yang melanggar prinsip dasar HAM, barbar, dan kejam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


15 Fakta Unik Brunei Darussalam, Tidak Memungut PPh hingga Miliki Utang Rendah

7 hari lalu

Istana Nurul Iman di Brunei Darussalam (istananuruliman.org)
15 Fakta Unik Brunei Darussalam, Tidak Memungut PPh hingga Miliki Utang Rendah

Berikut daftar fakta unik Brunei Darussalam, di antaranya tidak mengenakan PPh pribadi, memiliki utang rendah, dan mengadopsi hukum syariah.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

8 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Meksiko Menyambut Kepulangan Staf Kedutaan setelah Serangan Pasukan Ekuador

16 hari lalu

Jorge Glas. Wikipedia
Meksiko Menyambut Kepulangan Staf Kedutaan setelah Serangan Pasukan Ekuador

Meksiko menyambut kembalinya personel kedutaan besarnya dari Ekuador pada Minggu, dua hari setelah mereka disebu pasukan Ekuador


Amerika Latin Mengutuk Serangan Ekuador terhadap Kedutaan Meksiko

17 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Amerika Latin Mengutuk Serangan Ekuador terhadap Kedutaan Meksiko

Nikaragua bergabung dengan Meksiko memutuskan hubungan dengan Ekuador setelah pasukan menyerbu kedutaan Meksiko di Quito.