Transgender di Brunei Ketakutan Bahkan Cari Suaka ke Kanada
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Kamis, 4 April 2019 09:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang transgender warga Brunei Darussalam meninggalkan negaranya dan mengajukan suaka ke Kanada.
Zoe Saw, 19 tahun, kepada Thomson Reuters Foundation menuturkan, dirinya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk keluar dari negaranya.
Baca: Human Rights Watch Sebut Hukum Pidana Brunei Barbar
Akhir tahun lalu Zoe mengajukan suaka ke Kanada. Zoe lahir dengan jenis kelamin pria namun dirinya mengidentifikasikan dirinya sebagai wanita sejak masa kecilnya.
Dia tidak kaget dengan isi UU Syariah yang baru diberlakukan itu.
"Bahkan sebelum ada Undang-undang Syariah, orang-orang LGBT dapat dituntut di bawah undang-undang sipil. Saya selalu takut menjalani hidup saya secara terbuka di Brunei. Saya masih memikirkan tentang bagaimana saya menghadirkan diri saya sendiri, karena saya dikondisikan untuk bertahan hidup," kata Zoe, seperti dikutip dari Asia One, 2 April 2019.
Baca: Brunei Hukum Mati Gay, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Ini
Undang-undang Syariah yang tahap pertamanya telah diterapkan pada tahun 2014, memandang orang-orang LGBT plus (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan komunitas terkait) dicambuk dan dilempari batu hingga tewas . Dalam beberapa aspek Undang-Undang ini akan diterapkan juga kepada non-Muslim.
" Saya tahu itu akan terjadi," kata Zooe yang berharap satu hari nanti akan melakukan terapi horman dan mengganti namanya.
Zoe mengatakan andai dirinya dipulangkan ke Brunei, dia akan mengaku siapa dirinya dan keyakinannya kepada otoritas Brunei.
"Saya lebih baik mati dengan jujur pada diri saya sendiri daripada membenci seumur hidup. Saya berharap bahwa umat Islam yang menginginkan hukum syariah menerapkannya pada diri mereka sendiri dan Tuhan. Tidak memaksakannya kepada orang lain," kata Zoe.
Baca: PBB Sebut UU Sharia Brunei Langgar Prinsip Dasar HAM
Khairul, 19 tahun, seorang gay dan Muslim mengaku ketakutan akan masa depannya hidup di Brunei.
"Saya ketakutan dengan undang-undang yang berdampak pada LGBT plus komunitas. Hidup saya di sini akan semakin rumit dan berat," kata Khairul warga Brunei.
"Khawatir sekarat telah menjadi realitas, bersamaan itu berharap diterima oleh keluarga saat ini baru sekadar mimpi," ujar Khairul.
Brunei Darussalam memberlakukan secara resmi Undang =-Undang Syariah pada 3 April 2019. Undang-undang ini dikecam dan dikritik sebagai undang-undang yang melanggar prinsip dasar HAM, barbar, dan kejam.