Dikira Sang Istri, Pria Mabuk Tak Sadar Perkosa Putrinya

Kamis, 4 April 2019 06:00 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria mabuk di Hong Kong memperkosa putrinya yang berusia 15 tahun karena mengira istrinya.

Menurut Mirror.co.uk, 3 April 2019, kejadian berawal ketika pria berusia 59 tahun itu pulang ke rumah tengah malam dalam keadaan mabuk pada 22 Maret tahun lalu. Pria tersebut kemudian masuk ke kamar dan naik ke tempat tidur putrinya.

Baca: Brazil Tangkap Dukun Cabul yang Perkosa Ratusan Perempuan

Pekerja konstruksi berinisial YCK itu mengatakan kepada polisi, bahwa dia mengira dirinya berada di ranjang bersama istrinya. Dia kemudian berhenti bersenggama ketika sadar.

Sementara putrinya mengatakan kepada penyidik bahwa ayahnya mengira dia sebagai ibunya. Saat itu, dia berusaha memberitahu ayahnya tapi tidak bisa.

Advertising
Advertising

Baca: Remaja di India Diperkosa di Ruang ICU Rumah Sakit

South China Morning Post melaporkan, Pengadilan Tinggi Hong Kong telah mendapati korban memberi tahu seorang psikolog bahwa dia telah memaafkan ayahnya, setelah sang ayah dipenjara selama dua setengah tahun.

Namun sang remaja marah dan kecewa terhadap seorang pekerja sosial yang melaporkan kasus itu tanpa persetujuannya, seperti diutarakan oleh pengadilan.

Suasana gedung Pengadilan Tinggi di Hong Kong, Cina, 8 April 2014. Gedung ini digunakan untuk mengadili kasus korupsi yang ada di Cina. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images

Remaja itu mengaku dia merasa bersalah setelah keluarganya berpisah setelah insiden itu, dan menyalahkan pekerja sosial dalam pernyataan korban yang dibacakan di pengadilan.

"Ini adalah kasus yang tidak biasa dengan fakta-fakta aneh," kata Wakil Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong Amanda Woodcock

Baca: Perkosa Anak Sendiri, Pria Ini Dibui 1.503 Tahun

Sang ayah telah ditawari kesepakatan pembelaan di mana ia akan mengakui tuduhan inses dan menghindari dituntut karena pemerkosaan. Namun hakim menolak kesepakatan itu.

YCK muncul di pengadilan pada hari Senin dan mengaku bersalah melakukan pemerkosaan.

Baca: Ayah Perkosa Anaknya Selama 25 Tahun Hingga Hamil 18 Kali

Pengadilan mendengar bahwa dia tidak ingin menempatkan anak perempuan atau istrinya pada posisi sulit karena memberikan bukti di persidangan.

Hakim Pengadilan Hong Kong kemudian mengurangi hukuman lima tahun sang ayah hampir setengahnya sambil mempertimbangkan pembelaan perkosaannya dan penyesalannya, serta pernyataan putrinya kepada polisi.

Berita terkait

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

14 jam lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

4 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

4 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

7 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

7 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

15 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

20 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya