Filipina Keluar ICC, Kelompok HAM Cemas Pelanggaran Meluas
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Kamis, 21 Maret 2019 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden Rodrigo Duterte menegaskan keanggotan Filipina di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) tidak diperlukan lagi, setelah ICC berkomitmen menyelidiki pelanggaran HAM Duterte.
Namun kelompok HAM khawatir penarikan diri Filipina dari ICC bisa meningkatkan pelanggaran HAM lebih luas di Filipina.
"Ketakutan itu salah tempat, bahkan ceroboh. Kita punya sejarah bagus bagaimana membuat pejabat presiden bertanggungjawab di negara ini," kata jubir Panelo, dikutip dari ABS-CBN, 21 Maret 2019.
Baca: Mahkamah Kejahatan Internasional Terus Selidiki Rodrigo Duterte
"Setiap orang bisa menuntut pejabat inkumben. Bahkan presiden, setelah dia selesai menjabat, jika dia benar-benar melanggar ketentuan hukum, dia akan (dibuat) bertanggung jawab," kata Panelo.
Menurut UU Filipina, Duterte memiliki imunitas hukum dari tuntutan selama menjabat presiden, dan hanya bisa dihapus melalui pemakzulan.
Pada Ahad, 17 Maret 2019, Filipina resmi keluar dari ICC setelah setahun pemberitahuan ke PBB bahwa Filipina akan mengundurkan diri.
Polemik penarikan diri Filipina dimulai setelah Mahkamah Kejahatan Internasional berniat menyelidiki pelanggaran HAM Duterte selama perang anti-narkoba.
Baca: ICC Bakal Lanjutkan Investigasi Duterte Meski Filipina Keluar?
Jaksa ICC Fatou Bensounda mengatakan, ICC tetap memiliki yurisdiksi atas kemungkinan kejahatan yang dilakukan selama periode negara tersebut menjadi anggota.
Bensouda telah memeriksa apakah ribuan pembunuhan di luar proses pengadilan yang diduga dilakukan selama tindakan keras Duterte dalam kampanye antinarkoba sudah cukup untuk menjamin penyelidikan formal.
Namun menurut Panelo, ICC akan melanggar peraturannya sendiri jika memulai investigasi awal setelah penarikan Filipina dari ICC.
Baca: Filipina Keluar dari ICC, Duterte Ajak Negara lain
Panelo mengatakan dengan asumsi bahwa ICC, yang dikenal sebagai pengadilan pilihan terakhir, memiliki yurisdiksi atas Filipina, ICC masih tidak dapat melanjutkan dengan penyelidikan penuh karena negara tersebut tidak mau atau tidak dapat memproses kasus per kasus.
MUHAMMAD HALWI | ABS-CBN