Banding 2 Wartawan Reuters Ditolak Pengadilan Myanmar

Kamis, 31 Januari 2019 06:00 WIB

Ekspresi wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo (kiri) dan Wa Lone, saat keluar dari ruang sidang setelah menjalani sidang vonis di Yangon, Myanmar, Senin, 3 September 2018. Keduanya divonis 7 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Rahasia Myanmar terkait dengan pemberitaan etnis Rohingya. AP Photo/Thein Zaw

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Myanmar memutus menolak banding dua wartawan asal Myanmar yang bekerja untuk Reuters. Pengadilan menyatakan para terdakwa tidak memiliki cukup bukti untuk menunjukkan kalau mereka tidak bersalah.

Wa Lone, 32 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun divonis tujuh tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2018 atas tuduhan melanggar undang-undang kerahasiaan negara. Namun sejumlah pihak menduga vonis ini terkait laporan tentang pengungsi Rohingya yang mereka buat.

Putusan hukum terhadap kedua wartawan itu membuat Myanmar banjir kritikan dari diplomat dan kelompok-kelompok HAM yang mempertanyakan demokrasi di negara yang dulu bernama Burma.

Baca: Wartawan Reuters Divonis 7 Tahun, Pemimpin Dunia Mengecam Mynamar

Wartawan Myanmar Wa Lone (kiri) dan Kyaw Soe Oo. REUTERS/Antoni Slodkowski /

Advertising
Advertising

Atas putusan pengadilan banding ini, Inggris menyerukan kepada Pemimpin de Facto Myanmar Aung San Suu Kyi agar secara pribadi meninjau lagi apakah proses hukum dua wartawan yang bekerja untuk Reuters tersebut sudah sesuai.

Baca: Pengadilan Myanmar Hukum 2 Jurnalis Reuters 7 Tahun Penjara

“Kami sangat khawatir tentang proses yang berjalan dalam kasus ini. Kami mendesak Aung San Suu Kyi mengevaluasi proses yang dijalankan dan mengakui sebagai orang yang pernah berjuang untuk demokrasi di Myanmar, dia seharusnya memperhatikan kasus ini secara pribadi yang melibatkan dua wartawan berani,” kata Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt.

Dikutip dari reuters.com, Rabu, 30 Januari 2019, penolakan banding yang diajukan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo diputus pengadilan banding Myanmar pada Jumat, 25 Januari 2019. Pengadilan banding dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters itu.

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

22 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

1 hari lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

1 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

2 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

2 hari lalu

Cuaca Panas Ekstrem Melanda Asia, Myanmar Tembus 48,2 Derajat Celcius

Asia alamai dampak krisis perubahan iklim. Beberapa negara dilanda cuaca panas ekstrem. Ada yang mencapai 48,2 derajat celcius.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

4 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

7 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya