Orang Kepercayaan Presiden Moon Jae-in Dihukum 2 Tahun Penjara
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Rabu, 30 Januari 2019 20:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kim Kyung-soo, orang kepercayaan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in divonis hukuman dua tahun penjara, Rabu, 30 Januari 2019.
Kim Kyung-soo dituduh telah melakukan kejahatan komputer dengan membuat jumlah ‘likes’ palsu dalam sejumlah unggahan untuk menguntungkan Presiden Moon saat masa kampanye dulu.
“Kim telah menerima bantuan substansial dalam menggiring opini publik lewat cara yang diinginkannya,” demikian diwartakan stasiun televisi YTN mengutip ucapan hakim Sung Chang-ho di pengadilan.
Baca: Kim Jong Un Surati Moon Jae-in, Apa Isinya?
Dikutip dari reuters.com, Rabu, 30 Januari 2019, hukuman yang dijatuhkan kepada Kim Kyung-soo ini menjadi pukulan telak bagi Presiden Moon yang sedang turun popularitasnya menyusul merosotnya ekonomi Negeri Gingseng itu. Pemerintahan Presiden Moon juga tengah menghadapi tuduhan korupsi yang dilakukan oleh para ajudan dan sekutu-sekutu politiknya.
Jaksa penuntut mengatakan Kim Kyung-soo dengan bantuan dengan seorang blogger politik, telah menggunakan software otomatis klik untuk mendorong jumlah ‘likes’ dalam sejumlah unggahan. Tindakan Kim Kyung-soo ini dinilai sebagai sebuah intervensi dalam pemilu presiden Korea Selatan 2017 yang dimenangkan oleh Moon.
Baca: 45 Tahun Indonesia - Korea Selatan, Jokowi Temui Moon Jae-in
Usai pembacaan tuntutan, Kim Kyung-soo menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya dan mengatakan akan terus membela diri. Kim Kyung-soo dalam pernyataan yang dibacakan oleh pengacaranya Oh Young-joong, mengatakan putusan hakim tidak bisa diterima karena tanpa bukti dan sebuah pengakuan palsu oleh blogger politikus bernama Kim Dong-won. Kim Kyung-soo tidak akan banding, namun dia bersumpah akan meluncurkan serangan balasan untuk mengungkap kebenaran.
Kim Dong-won atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Druking’ juga dijebloskan ke penjara dengan masa hukuman tiga tahun. Kim Dong-won dikenai tuduhan yang sama di sebuah pengadilan terpisah pada Rabu pagi, 30 Januari 2019.
Di tampuk pemerintahan, Kim Kyung-soo menduduki jabatan Gubernur Provinsi Gyeongsang selatan. Dia dipastikan kehilangan jabatannya jika pengadilan tingkat tinggi memperkuat hukuman pengadilan tingkat pertama ini.
Juru bicara Presiden Moon mengatakan vonis ini sungguh tak diduga. Pihak kepresidenan akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga putusan akhir dengan bersikap tenang.