Orang Kepercayaan Presiden Moon Jae-in Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 30 Januari 2019 20:49 WIB

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in berfoto bersama dengan istrinya, Kim Jung-sook, saat berada di puncak Gunung Paektu, Korea Utara, 20 September 2018. Pyeongyang Press Corps/Pool via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kim Kyung-soo, orang kepercayaan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in divonis hukuman dua tahun penjara, Rabu, 30 Januari 2019.

Kim Kyung-soo dituduh telah melakukan kejahatan komputer dengan membuat jumlah ‘likes’ palsu dalam sejumlah unggahan untuk menguntungkan Presiden Moon saat masa kampanye dulu.

“Kim telah menerima bantuan substansial dalam menggiring opini publik lewat cara yang diinginkannya,” demikian diwartakan stasiun televisi YTN mengutip ucapan hakim Sung Chang-ho di pengadilan.

Baca: Kim Jong Un Surati Moon Jae-in, Apa Isinya?

Dikutip dari reuters.com, Rabu, 30 Januari 2019, hukuman yang dijatuhkan kepada Kim Kyung-soo ini menjadi pukulan telak bagi Presiden Moon yang sedang turun popularitasnya menyusul merosotnya ekonomi Negeri Gingseng itu. Pemerintahan Presiden Moon juga tengah menghadapi tuduhan korupsi yang dilakukan oleh para ajudan dan sekutu-sekutu politiknya.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut mengatakan Kim Kyung-soo dengan bantuan dengan seorang blogger politik, telah menggunakan software otomatis klik untuk mendorong jumlah ‘likes’ dalam sejumlah unggahan. Tindakan Kim Kyung-soo ini dinilai sebagai sebuah intervensi dalam pemilu presiden Korea Selatan 2017 yang dimenangkan oleh Moon.

Baca: 45 Tahun Indonesia - Korea Selatan, Jokowi Temui Moon Jae-in

Usai pembacaan tuntutan, Kim Kyung-soo menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya dan mengatakan akan terus membela diri. Kim Kyung-soo dalam pernyataan yang dibacakan oleh pengacaranya Oh Young-joong, mengatakan putusan hakim tidak bisa diterima karena tanpa bukti dan sebuah pengakuan palsu oleh blogger politikus bernama Kim Dong-won. Kim Kyung-soo tidak akan banding, namun dia bersumpah akan meluncurkan serangan balasan untuk mengungkap kebenaran.

Kim Dong-won atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Druking’ juga dijebloskan ke penjara dengan masa hukuman tiga tahun. Kim Dong-won dikenai tuduhan yang sama di sebuah pengadilan terpisah pada Rabu pagi, 30 Januari 2019.

Di tampuk pemerintahan, Kim Kyung-soo menduduki jabatan Gubernur Provinsi Gyeongsang selatan. Dia dipastikan kehilangan jabatannya jika pengadilan tingkat tinggi memperkuat hukuman pengadilan tingkat pertama ini.

Juru bicara Presiden Moon mengatakan vonis ini sungguh tak diduga. Pihak kepresidenan akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga putusan akhir dengan bersikap tenang.

Berita terkait

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

4 jam lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

10 jam lalu

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

1 hari lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

Anthony Sinisuka Ginting sukses menyudahi perlawanan sengit tunggal putra Korea Selatan Jeon Heyok Jin pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

2 hari lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

2 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya