RUU di Parlemen, Thailand Siap Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Kamis, 27 Desember 2018 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet Thailand telah mengirim RUU pernikahan sesama jenis pada 25 Desember kemarin ke parlemen, sebagai langkah awal untuk menjadi negara Asia pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Draft RUU saat ini memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak, kata penasihat perdana menteri, Nathporn Chatusripitak pada Selasa kemarin, dilansir dari Bangkok Post, 27 Desember 2018.
Baca: Thailand Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Ganja untuk Medis
RUU memperbolehkan individu berusia minimal 20 tahun dan salah satunya harus berkewarganegaraan Thailand. Seperti halnya pernikahan beda jenis, pernikahan ini akan berakhir jika salah satu atau dua pihak meninggal, bercerai secara sukarela atau dengan putusan pengadilan.
Baca: Anaknya Gay, Istri PM Singapura Dukung Cabut UU Anti-Homoseksual
Dalam hal aset dan warisan, Kode Sipil dan Komersial akan berlaku mutatis mutandis, membuat pernikahan homoseksual ini sangat mirip dengan pernikahan heteroseksual.
Namun RUU ini tidak mengatur soal anak, namun terkait hak asuh anak sudah diatur dalam peraturan adopsi anak.
"Ini berarti pernikahan sesama jenis bisa mengadopsi anak," kata Nathporn.
RUU ini akan diajukan ke National Legislatibe Assembly (NLA). Jika disahkan, maka akan diumumkan oleh media pemerintah dan akan berlaku pada 120 hari setelah pengumuman.
Baca: Singapura Izinkan Gay Adopsi Anak Lewat Ibu Pengganti
Belum diketahui kapan RUU pernikahan sesama jenis disahkan karena sesi parlemen National Legislative Assembly masih akan berlangsung hingga 15 Februari, tujuh hari sebelum pemilu Thailand yang jatuh pada 24 Februari, dan sebagai catatan RUU ini adalah salah satu dari 50 RUU yang masuk ke parlemen.