KBRI Senegal Pulangkan TKI Bermasalah
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Rabu, 10 Oktober 2018 10:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Dakar di Senegal, Afrika Barat, kembali melepas kepulangan delapan TKI bermasalah yang bekerja sebagai anak buah kapal atau ABK di PT. Bahtera Agung Samudera ke Indonesia. Kedelapan ABK tersebut sebelumnya bekerja di atas kapal Taiwan, yaitu Sheng Hang 802, Sheng Hang 807, Sheng Hang 810, dan Chang Yuan Yu 12 sejak Juli 2018.
Para ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 5 Oktober dan 8 Oktober 2018. Mereka berasal dari Brebes, Purworejo, Indramayu, Tegal, Pemalang dan Cirebon.
Delapan ABK itu adalah bagian dari 17 ABK bermasalah yang diberikan pendampingan oleh KBRI Dakar. Dengan dipulangkannya 8 ABK pada 5 dan 8 Oktober ini, maka ke-17 ABK sudah kembali ke Indonesia. Dalam keterangannya, KBRI Dakar tidak merinci jenis masalah yang membelit para ABK ini.
Baca: Dulu mantan TKI, Sekarang Pembela TKI
Dalam upaya pemulangan ke Indonesia, KBRI Dakar melakukan koordinasi dengan otoritas di Dakar, termasuk Port Autonome Dakar dan Agen Kapal Sheng Hang Senegal. KBRI pun menekan agen pengirim TKI yang ada di Indonesia untuk segara menyelesaikan masalah para ABK ini dan mempercepat proses pemulangannya ke Indonesia.
Hasil dari upaya dan koordinasi KBRI Dakar itu memutuskan pemulangan ke-17 ABK dilakukan secara bertahap, yaitu lima kali pemulangan dengan pemulangan terakhir pada 8 Oktober 2018.
Baca: TKI Hilang 28 tahun Ditemukan, Tapi Belum Bisa Pulang Kampung
Duta Besar RI untuk Dakar, Mansyur Pangeran, menyatakan kasus ABK bermasalah di Dakar ini adalah bagian dari kasus-kasus lain yang terjadi dan menimpa ABK Indonesia di belahan dunia yang lain. Bukan tidak mungkin setelah pulangnya 17 ABK tersebut, akan muncul kasus serupa di kemudian hari.
"Sebab kita ketahui masih banyak perusahaan pengirim ABK yang belum mentaati ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Mansyur dalam keterangannya.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi, Mansyur pun menghimbau agar instansi terkait di Pusat dapat terus melakukan pengawasan secara ketat, termasuk mewajibkan perusahaan pengirim TKI menjalani prosedur dan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya ke Perwakilan RI. Para TKI yang dikirim ke luar negeri juga diberikan pemahaman atas hak-hak dan kewajibannya yang tertuang dalam Perjanjian Kerja dan harus memiliki copy Perjanjian Kerja tersebut.
Mansyur menghimbau TKI yang akan bekerja di wilayah Afrika Barat, agar segera setelah tiba di wilayah tersebut melaporkan diri ke KBRI Dakar. Hal ini demi memudahkan KBRI Dakar dalam memberikan bantuan perlindungan.