Israel Ultimatum Warga Palestina, Harus Tinggalkan Desa
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Senin, 24 September 2018 13:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Israel mengultimatum warga Palestina yang tinggal di desa Badui, Khan al-Ahmar, agar segera meninggalkan kampung itu dalam waktu delapan hari.
"Peringatan itu datang pada Ahad 23 September 2018 atau hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung Israel menolak banding atas pembongkaran desa tersebut," Al Jazeera melaporkan, Ahad.
Baca: PBB: Israel Langgar Hukum Internasional di Palestina
Sementara itu, unit Kementerian Pertahanan Israel urusan sipil di Tepi Barat mengatakan melalui sebuah pernyataan, "Menurut keputusan Mahkamah Agung, warga Khan al-Ahmar menerima surat peringatan atas pembongkaran seluruh bangunan di desa mereka pada 1 Oktober 2018."
Kementerian Pertahanan Israel menambahkan, "Jika kalian menolak, pihak berwenang akan menjalankan perintah pembongkaran sesuai dengan keputusan pengadilan dan hukum."
Rencana Israel membongkar desa Badui yang dihuni 180 orang dan merelokasi mereka mendapatkan kritik dari Palestina dan komunitas internasional.
Baca: Uni Eropa Desak Israel Batalkan Pembongkaran Desa Palestina
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Inggris, Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol memperingatkan Israel agar tidak membongkar desa Palestina. Pembongkaran tersebut dapat merusak prospek solusi dua negara.