Perkosa Gadis 8 Tahun, 2 Pria India Divonis Hukuman Mati

Rabu, 22 Agustus 2018 20:00 WIB

Polisi mengawal salah satu terdakwa dalam kasus perkosaan Mandsaur, India.[Reuters]

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pria di India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menculik, melakukan pemerkosaan, dan berusaha membunuh seorang gadis berusia delapan tahun di distrik Mandsaur, di bawah undang-undang anti-perkosaan yang baru saja direvisi.

Dibutuhkan kurang dari dua bulan bagi tim investigasi Khusus dari jaksa untuk memproses kasus Irfan Mewati, 20 tahun, dan Asif Mewati, 24 tahun, dan untuk membuktikan bahwa pada tanggal 26 Juni, keduanya secara brutal memperkosa dan menyiksa siswi sebelum meenyayat lehernya.

Baca: India Gerebek Rumah Prostitusi Berkedok Tempat Penampungan Anak

Dilaporkan Russia Today, 22 Agustus 2018, berkas kasus setebal 350 halaman berdasarkan 92 keterangan saksi dan lebih dari 100 buah bukti, termasuk rekaman CCTV dan sampel DNA, sudah cukup Hakim Nisha Gupta di Mandsaur menjatuhkan vonis mati untuk keduanya. Vonis hukuman mati ini berdasarkan KUHP India yang direvisi dan di bawah ketentuan Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Pelanggaran Seksual, yang mengamanatkan hukuman mati bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap korban di bawah usia 12 tahun.

"Memperhatikan bahwa terdakwa tidak pantas keringanan hukuman dalam kasus langka yang langka ini, maka menekankan bahwa kematian hanya jalan keluar untuk menghukum Asif dan Irfan," tegas Hakim Gupta.

Advertising
Advertising

Pada 26 Juni 2018, dua pelaku menculik seorang siswi berusia delapan tahun di luar sekolahnya ketika sedang menunggu ayahnya. Mereka membawanya ke tempat terpencil dan memperkosa korban. Para pemerkosa kemudian menyayat leher korban dan meninggalkannya sekarat.

Namun korban diselamatkan oleh penduduk setempat dan sadar kembali di rumah sakit sekitar 18 jam setelah kejadian. Gadis itu menderita luka parah di lehernya, wajah, kepala dan alat kelaminnya, dan kini masih dalam pemulihan di rumah sakit.

Baca: Jadi Admin Grup Whatsapp, Pria di India Divonis 5 Bulan Penjara

Dilansir dari Times of India, kedua pelaku divonis hukuman mati berdasarkan UU seksi 376 AB tentang pemerkosaan korban di bawah usia 12 tahun dan UU seksi 376 D tentang kelompok pemerkosaan.

Keduanya terbukti melakukan pemerkosaan berdasarkan bukti DNA yang dicocokan dengan vagina korban. Noda darah juga ditemukan di pakaian salah satu pelaku, Irfa, yang menjadi bukti penting selain rekaman kamera pengawas.

Baca: Pengadilan India Putuskan Mengemis Bukan Tindak Kriminal

Sidang dimulai di Mandsaur pada 30 Juli. Semua saksi dari jaksa penuntut telah memberikan keterangan rinci hingga sesi persidangan 8 Agustus sebelum argumen terakhir persidangan pada 14 Agustus. Saksi mata yang dihadirkan termasuk korban yang diperoleh keterangannya yang direkam di Rumah Sakit Maharaja Yashwant, Indore, di India tengah, yang mengaku dibawa menggunakan sebuah mobil sebelum diperkosa. Keterangan korban diputar di depan hakim, kerabat, teman sekolah, kepolisian, ahli forensik dan saksi ahli lainnya.

Berita terkait

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

12 jam lalu

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

17 jam lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

19 jam lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

20 jam lalu

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Berapa Jumlah Penduduk Bumi Saat Ini? Berikut Penjelasannya

3 hari lalu

Berapa Jumlah Penduduk Bumi Saat Ini? Berikut Penjelasannya

Berapa jumlah penduduk bumi saat ini? Hingga tahun 2024, penduduk bumi mencapai hampir 10 miliar. Berikut ini daftar negara dengan populasi terbanyak.

Baca Selengkapnya

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

3 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

8 hari lalu

Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.

Baca Selengkapnya