Cabut UU Anti-Berita Bohong Target Pemerintahan Baru Malaysia

Reporter

Tempo.co

Senin, 13 Agustus 2018 06:30 WIB

Ilustrasi koran. Bbc.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia memastikan penghapusan undang-undang anti-berita bohong 2018 yang diperjuangkan oleh para pegiat dan masyarakat pemerhati media di Malaysia sudah sejalan dengan keinginan pemerintah yang baru. Penghapusan undang-undang ini ditujukan untuk memastikan media di Malaysia memiliki kebebasan untuk melakukan pengecekan fakta dan menyajikan berita yang berimbang.

"Tindakan tegas masih bisa diambil melalui undang-undang yang ada terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita palsu. Sebaliknya, penghapusan undang-undang anti-berita palsu memberikan masyarakat kebebasan untuk berbicara dan tunduk dengan undang-undang yang sudah ada," kata Liew Vui Keong, Menteri Hukum Malaysia, seperti dikutip dari freemalaysiatoday.com pada Minggu, 12 Agustus 2018.

Baca: Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong

Sebelumnya pada Rabu 8 Agustus 2018, Liew untuk pertama kali menyampaikan pemaparan di hadapan anggota Dewan Rakyat Malaysia pentingnya mencabut undang-undang anti-berita bohong. Sebab pemerintah Malasyia yang baru menilai, undang-undang yang ada sudah cukup untuk mengatasi penyebaran berita bohong. Liew pun menekankan pencabutan undang-undang ini tak perlu dilakukan terburu-buru.

Baca: Bersih 2.0 Khawatir Berita Bohong Rusak Pemilu Malaysia

Advertising
Advertising

Dalam undang-undang anti-berita bohong 2018, penyebar berita bohong terancam membayar denda sebesar 500 ribu ringgit atau Rp 1.7 miliar dan penjara hingga enam tahun. Undang-undang ini diberlakukan pada April 2018 di bawah pemerintahan Mantan Perdana Menteri Najib Razak atau saat pemberitaan skandal dugaan korupsi 1 MDB beredar deras. Najib diduga terlibat dalam skandal tersebut.

Hukuman pada rancangan undang-undang ini berlaku bagi para penyebar berita bohong di Malaysia dan di luar negeri, termasuk warga negara asing jika Malaysia atau seorang warga negara Malaysia terkena dampak berita bohong itu.

Di bawah undang-undang anti-berita bohong, maka berita palsu diidentifikasikan sebagai berita, informasi, data dan laporan yang sebagian atau secara keseluruhan, salah. Berita bohong bisa berupa features, visuals dan rekaman suara. RUU anti-berita bohong ini juga berlaku bagi berita-berita palsu yang dipublikasi lewat media digital dan sosial media.

Berita terkait

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

10 jam lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

15 jam lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

1 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

2 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

3 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

3 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya