Israel Loloskan UU Kontroversial Negara Yahudi
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Kamis, 19 Juli 2018 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Israel, Kamis 19 Juli 2018, meloloskan Rancangan Undang-Undang Negara Bagi Warga Yahudi. Keputusan parlemen ini menimbulkan ketakutan diskriminasi untuk kaum minoritas Palestina.
"Warga minoritas Arab menyebut UU ini rasis dan mendekati Apartheid," tulis Reuters seperti dikutip Middle East Monitor.
Baca: Parlemen Israel Ingin Akui Genosida Turki Terhadap Armenia
Dalam pemungutan suara yang didukung oleh partai sayap kanan pemerintah, 62 setuju, 55 menentang dan dua lainnya abstein.
Salah satu butir di dalam UU tersebut, tulis Al Jazeera, menyatakan bahwa Ibrani sebagai bahasa nasional dan membentuk komunitas Yahudi demi kepentingan nasional Israel. RUU yang disetujui itu juga menyatakan bahasa Arab harus dihapus sebagai bahasa resmi dan diturunkan derajatnya menjadi "status khusus".
"Bahasa Arab hanya digunakan di beberapa lembaga tertentu," Al Jazeera melaporkan, Kamis.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyambut gembira keputusan Knesset atau parlemen Israel. Dia mengatakan, "Ini sebuah keputusan bersejarah bagi negara Israel."
Sebaliknya warga Palestina yang menjadi anggota Knesset mengecam keputusan tersebut. "UU ini adalah sebuah supremasi hukum bagi kaum Yahudi, sekaligus mengatakan kepada kami bahwa kami akan menjadi warga kelas dua," kata Ayman Odeh. Anggota parlemen lainnya dari Palestina, Ahmed Tibi mengatakan, "Ini adalah sebuah kematian bagi demokrasi."
Baca: Parlemen Israel Sahkan RUU 'Pendudukan' Tepi Barat
Jumlah warga Arab Israel sekitar 1,8 juta orang atau 20 persen dari sembilan juta penduduk Israel. RUU ini sebelum diajukan ke parlemen telah mendapatkan kritik dari berbagai pihak karena dikhawatirkan akan menimbulkan warga kelas dua di Israel.