TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemenn Israel menyetujui RUU tentang Yerusalem sebagaimana diusulkan oleh partai berkuasa, Partai Likud.
Laporan media lokal sebagaimana dikutip Al Jazeera menyebutkan, RUU yang diloloskan oleh parlemen Israel, Knesset, itu mendapatkan dukungan dua pertiga anggota parlemen untuk mengontrol sepenuhnya kota suci Yerusalem.
Baca: Mahmoud Abbas: Yerusalem Ibukota abadi Palestina
Ribuan umat Yahudi berdoa meminta hujan, di Tembok Barat, Yerusalem, 28 Desember 2017. REUTERS/Ronen Zvulun
Keputusan parlemen Israel ini membuat Pemerintahan Otoritas Palestina semakin sulit untuk mewujudkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara di masa depan.
Koran Israel, Ha'aretz, dalam laporannya mengatakan, RUU itu didukung oleh partai koalisi sayap kanan Israel dengan sokongan 64 anggota Knesset melawan 52 suara.Warga Palestina penyandang disabilitas, Ibraheem Abu Thuraya, mengikuti demo menentang Yerusalem ibu kota Israel dari atas kursi roda. Ia kehilangan kakinya akibat serangan udara Israel ke Jalur Gaza, Palestina, pada 2008. REUTERS
Perundang-undangan tersebut juga meliputi pengusiran seluruh warga Palestina di bawah yuridiksi kotamadya Yerusalem. "Warga Palestina yang tinggal di dua kamp pengungsi Kufr Aqab dan Shuafat juga harus keluar dari Yerusalem," tulis media lokal Israel.
Baca: 5 Fakta Penting Tentang Yerusalem
Selama ini, hampir seluruh orang Palestina memegang status warga tetap di Yerusalem meskipun bukan sebagai warga negara Israel. Setelah RUU tersebut disahkan parlemen, status mereka bisa dicabut dan mereka dapat dipaksa meninggalkan kota itu.
Infografis: Jangakauan Rudah Balistik Iran Menjangkau Israel, Eropa, dan India