Rekening Dibekukan terkait 1MDB, Najib Razak Sebut Pemerintah ...
Reporter
Non Koresponden
Editor
Budi Riza
Kamis, 12 Juli 2018 06:59 WIB
TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mengkritik pembekuan sejumlah rekening bank miliknya dan anak-anaknya dalam kasus 1MDB dan dengan menyebut pemerintah Malaysia bertindak sewenang-wenang.
Najib mengatakan rekening bank miliknya, yang diklaim tidak digunakan untuk kegiatan politik, juga dibekukan petugas.
Baca:
Sosok Tommy Thomas, Jaksa Agung Malaysia yang Adili Najib Razak
Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan
“Saya baru menyadari rekening bank saya dibekukan setelah cek pribadi yang saya kirim untuk membayar perawatan medis putri saya ditolak,” kata Najib seperti dilansir Malaysia Kini, Rabu, 11 Juli 2018.
Najib mengkritik waktu dilakukannya pembekuan ini dan menuding ini tindakan sewenang-wenang ini dilakukan oleh pemerintahan baru Malaysia saat ini.
Seperti diberitakan Reuters, Najib mulai menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran kepercayaan dan menerima suap sebanyak sekitar Rp150 miliar pada 4 Juli 2018. Ini terkait transfer sebesar sejumlah itu ke rekening pribadi miliknya dari rekening SRC Internasional.
Baca:
Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara
Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili
Kejaksaan Agung Malaysia menuding uang transfer itu sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan pemerintahan Najib atas pinjaman SRC Interanasional dari sebuah lembaga dana pensiun di Malaysia. Najib terancam hukuman hingga 20 tahun penjara untuk tiap dakwaan jika terbukti.
Soal cek tadi, Malaysia Kini melaporkan putri tertua Najib Razak, Puteri Norlisa, sedang menjalani proses kemoterapi untuk penyakit kanker yang dideritanya. Perawatan ini dilakukan sepekan sekali. Pembekuan rekening ini membuat Norlisa dan keluarga Najib merasa sangat terganggu.
Najib mengklaim rekening pribadinya yang dibekukan KPK Malaysia atau MACC tidak terkait dengan investigasi kasus 1MDB. Rekening itu digunakannya untuk menerima gaji sebagai anggota parlemen dan uang pensiun sebagai bekas menteri besar Pahang.
KPK Malaysia menangkap Najib Razak pada 3 Juli 2018 atau sehari sebelum digelar sindang kasus yang membelitnya. Seusai persidangan keesokan harinya, hakim melepasnya dengan syarat membayar uang jaminan. Menurut Najib, posisinya saat ini sebagai orang biasa dan memiliki kewajiban untuk membayar tagihan-tagihan dan mengelola rumah tangganya.
“Keputusan otoritas hukum membekukan rekening bank saya membuat saya kesulitan melakukan tugas-tugas ini,” kata dia. Meski dalam keadaan menjalani persidangan, Najib juga menggugat tiga pejabat tinggi bidang hukum Malaysia.
Najib Razak meminta ketiganya agar tidak terlibat dalam penanganan kasus skandal 1MDB dengan alasan tidak netral. Mereka adalah Ketua KPK Shukri Abdull, Jaksa Agung Tommy Thomas, dan Kepala Kejahatan Komersial Amar Singh.