Sosok Tommy Thomas, Jaksa Agung Malaysia yang Adili Najib Razak

Kamis, 5 Juli 2018 18:00 WIB

Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.[Malaymail]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menunjuk pengacara senior Tommy Thomas sebagai Jaksa Agung (AG) yang memimpin dakwaan terhadap eks Perdana Menteri Najib Razak. Yang dipertuan Agung Sultan Muhammad V telah memberikan persetujuannya pada pilihan pemerintah Pakatan Harapan (PH) Thomas sebagai Jaksa Agung.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengawas rumah tangga kerajaan, seperti dilaporkan Malaymail, 5 Juli 2018, Datuk Wan Ahmad Dahlan Ab Aziz, menyampaikan bahwa Yang Mulia juga menyetujui persyaratan untuk mengakhiri jabatan Jaksa Agung petahana, Tan Sri Mohamed Apandi Ali.

Baca: Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan

Tommy Thomas dikenal sebagai ahli hukum konstitusi dan litigator sipil dalam kasus-kasus pengadilan dalam berbagai bidang seperti hukum administratif, perbankan, keuangan, korporasi, dan hukum dagang. Dia telah menjadi pengacara di Malaysia selama 42 tahun, telah dipanggil untuk persidangan di Inggris pada 1975 dan dipanggil untuk persidangan di Malaysia pada 3 Juni 1976.

Tommy Thomas lahir di Kuala Lumpur, Malaysia pada 1952, dan bersekolah di Pasar Road English School and Victoria Institution. Dilansir dari The Coverage, dia kuliah hukum di University of Manchester, lulus pada 1973, dan menjadi pengacara pada 1974. Kemudian ia belajar Hubungan Internasional di London School of Economics, dan memperoleh gelar M.Sc. pada 1975.

Advertising
Advertising

Dia memulai karirnya di Skrine & Co., dan menjadi mitra pada 1982. Pada 2000, ia mendirikan firma hukum Tommy Thomas Advocates & Solicitors, yang melakukan litigasi secara eksklusif dan terorganisir di Inggris.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas (tengah).[freemalaysiatoday]

Thomas berdinas di Dewan Pengadilan Malaysia dari 1984 hingga 1988 dan dari 1993 hingga 2001. Dia terpilih sebagai sekretaris dari 1995 hingga 1997. Dia juga Editor dari Insaf, media publikasi hukum dari 1985 hingga 1987. Dia adalah anggota Komite Tinjauan di bawah Kepemimpinan Tun Hussein Onn, dan menulis laporan komite pada 1986. Thomas memiliki minat dalam tata kelola perusahaan dan karenanya ia menjadi Direktur Institute of Corporate Governance Malaysia dari 1995 hingga 2001.

Baca: Dideportasi dari Indonesia, Politikus UMNO Ini Langsung Diadili

Setelah krisis keuangan dan ekonomi yang melanda Malaysia dan negara-negara Asia pada 1997, Organisasi Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) mengangkatnya sebagai Konsultan Senior pada 2000 untuk memimpin Inisiatif Tata Kelola Perusahaan untuk negara-negara yang terkena dampak krisis. Publikasi pada 2002 dari Laporan UNDP yang disunting olehnya mengidentifikasi utang korporasi yang boros sebagai penyebab utama krisis.

Dia adalah anggota seumur hidup Asosiasi Ekonomi Malaysia dan Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society.

Selain menggeluti bidang hukum, Tommy Thomas juga tertarik dengan beragam macam topik sepeti pemilihan umum, Arab Spring, dan ekonomi.

Baca: Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

mitra firma hukum yang didirikan Tommy Thomas.[thecoverage.my]

Tommy Thomas dinobatkan sebagai advokat hukum konstitusi terbaik di Malaysia. Dianggap sebagai praktisi hukum yang berkomitmen, karismatik dan vokal, ia tidak diragukan lagi adalah salah satu pengacara dan pemikir terkemuka Malaysia, seperti yang telah dibuktikan oleh karir hukumnya yang brilian, luas dan kedalaman disertasi serta tulisannya, dan bagaimana ia membahas persoalan hukum, bangsa, pembangunan institusi, pembebasan keuangan dan globalisasi.

Sebagai pengacara yang sudah mengabdi lebih dari 40 tahun, Thomas memiliki hak istimewa untuk tampil sebagai penasihat dalam kasus-kasus penting di berbagai cabang hukum di semua pengadilan Malaysia, termasuk Dewan Penasihat di London, yang merupakan pengadilan tertinggi Malaysia hingga 1985. Thomas telah menangani 150 lebih kasus tercatat dan kasus-kasus yang tak tercatat entah berap jumlahnya. Dia telah dipilih secara konsisten sebagai salah satu pengacara litigasi terkemuka Malaysia dalam The Asia Pacific Legal 500, Which Lawyer, Who's Who Legal (The International Who's Who of Business Lawyers), Commercial Litigation Lawyers of Asia dan Chamber Asia.

Di luar pengabdiannya kepada hukum, rupanya Thomas sebagai orang sekular. Menurutnya percaya keputusan Tuhan berarti salah dalam hukum konstitusional. Ia juga meyakini bahwa Malaysia adalah negara sekular.

Baca: Diduga Dikorupsi, Malaysia Tangguhkan Megaproyek Jalur Kereta Api

"Jika UMNO mengatakan bahwa Malaysia adalah negara Islam, itu karena di negara Islam non-Muslim memiliki hak khusus. Ini sejalan dengan ajaran Islam. Tidak ada paksaan dalam Islam. Dan Islam tidak suka kekacauan yang mungkin terjadi jika hukum Islam diberlakukan pada non-Muslim," ujar Tommy Thomas.

Pandangan sekular Thomas ini menimbulkan protes atas penunjukannya sebagai Jaksa Agung dan dinilai inkonstitusional. Lembaga Penelitian Strategis Islam Malaysia (Iksim) chief executive officer Prof Datuk Mahamad Naser Disa, seperti dilansir dari The Star, menyampaikan ini karena seorang non-Muslim tidak bisa membantu Yang di-Pertuan Agong (Raja) dalam menjaga kesucian Islam setiap saat, dan karena itu melanggar Pasal 145 (2) Konstitusi Federal.

Beberapa buku yang ditulis Tommy Thomas.[thecoverage.my]

Mahamad Naser mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 3 Juni 2018, bahwa Pasal 145 (2) menyatakan bahwa adalah kewajiban Jaksa Agung untuk memberi nasihat kepada Raja atau Kabinet tentang masalah hukum apa pun.

"Sikapnya dan pengacara Muslim yang berpikiran sama bahwa Malaysia adalah negara sekuler jelas melanggar Konstitusi yang menyatakan bahwa Islam adalah agama resmi negara itu," kata Muhamad Naser.

Mahamad Naser mengatakan posisi Jaksa Agung harus dipegang oleh hakim atau pengacara senior yang berpengalaman dalam masalah-masalah Islam dan kerajaan, tidak hanya pada prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.

Baca: Najib Razak Diadili, Pejabat Sebut Ada Intervensi Kasus 1MDB

Namun Thomas memberikan pasal hukum yang menentang tuduhan ini. Ia menjelaskan bahwa sebagai penguasa konstitusional, Sultan Selangor tidak memiliki kekuasaan yang bebas, seperti dalam pemilihan menteri besar, mengutip Pasal 51 dan 53 konstitusi negara.

Pasal 51 (2) menyatakan bahwa calon "harus dari ras Melayu dan mengaku Agama Islam" sementara Pasal 53 (4) menetapkan bahwa Yang Mulia mungkin dalam kebijaksanaannya membuang ketentuan dalam Konstitusi seperti Pasal 51 (2) yang membatasi pilihannya.

"Jelas, menteri besar negara mana pun harus warga negara Malaysia, tetapi di Selangor tidak ada kualifikasi kependudukan. Dengan demikian, dia tidak perlu dilahirkan di Selangor atau memiliki tempat tinggal permanen di negara bagian, "kata Tommy Thomas.

Berita terkait

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

20 jam lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

2 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

3 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

4 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

5 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

6 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

6 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya