Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Rabu, 4 Juli 2018 18:58 WIB

Mantan PM Malaysia, Najib Razak, saat tiba di Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia, 22 Mei 2018. REUTERS/Lai Seng Sin

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, 64 tahun, menghadapi sidang pertamanya pada Rabu, 4 Juli 2018 terkait dugaan penyalahgunaan uang di lembaga investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Dalam persidangan itu, Najib menghadapi tiga tuntutan kriminal dan satu tuntutan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima gratifikasi terkait uang dari SRC International, anak perusahaan 1 MDB.

Dikutip dari situs channelnewsasia.com pada Rabu, 4 Juli 2018, keempat tuntutan itu pertama, Najib dituduh telah melanggar kepercayaan untuk mengelola uang senilai 27 juta ringgit Malaysia atau setara US$ 6.7 juta atau sekitar Rp 96 miliar, padahal dia adalah seorang perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat bagi SRC International. Pada 24 Desember 2014 dan 29 Desember 2014, Najib dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap AmIslamic Bank yang ada di Malaysia.

Baca: Bekas PM Malaysia Najib Razak Ditahan

Kerumunan awak pers menunggu kedatangan mantan PM Malaysia, Najib Razak, di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Jika terbukti bersalah, Najib akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan. REUTERS/Lai Seng Sin

Tuntutan kriminal kedua, Najib dituduh menciderai kepercayaan yang melibatkan dana milik SRC International senilai 5 juta ringgit saat dia menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia. Ketiga, Najib dituduh melanggar kepercayaan yang melibatkan uang sebesar 10 juta ringgit pada 10 Februari dan 2 Maret 2015 di AmIslamic Bank.

Advertising
Advertising

Baca: Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili

Keempat, Najib dituntut telah menggunakan jabatannya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk menerima suap senilai 42 juta ringgit ketika dia terlibat dalam sebuah pengambilan keputusan atas nama pemerintah untuk menyediakan jaminan atas pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund kepada SRC International senilai 4 miliar ringgit.

Menjawab rentetan tuntutan hukum yang dibacakan itu, Najib menyatakan tidak bersalah.

Setiap tuntutan hukum tersebut memiliki maksimum hukuman 20 tahun penjara. Jika tuntutan hukum itu terbukti, makan Najib pun terancam menghadapi hukuman maksimum 20 tahun kurungan penjara. Najib juga terancam membayar denda minimum lima kali lipat dari uang suap yang diterimanya atau sekitar 10 ribu ringgit Malaysia. Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengatakan lebih dari US$ 4.5 miliar telah dipindah tangankan dari 1MDB.

Berita terkait

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

27 menit lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

13 jam lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

3 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

3 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

3 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

4 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya