TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditahan polisi terkait dengan dugaan korupsi. Keterangan tersebut disampaikan pengacaranya sebagaimana diperoleh South China Morning Post.
"Beliau kemungkinan dituntut besok," ucap pengacara Najib.
Baca: Polisi Umumkan Sita Rp 3,9 Triliun Aset, Najib Razak Bilang Ini
Polisi tiba di luar kediaman mantan PM Malaysia Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. Najib Razak dan istrinya juga sedang dicekal ke luar negeri. REUTERS/Lai Seng Sin
Portal berita Malaysian Insight mengatakan, sebuah cuitan akun Twitter yang diunggah pada pukul 16.14 petang waktu setempat menyebutkan, politikus berusia 65 tahun itu meninggalkan kediaman pribadinya dengan iring-iringan mobil polisi.
Sejak Najib kalah dalam pemilihan umum pada 9 Mei 2018, penguasa baru pemerintah Malaysia yang dipimpin oleh mentor politik Mahathir Mohamad melakukan penyelidikan atas keterlibatan korupsi senilai triliunan rupiah yang melibatkan perusahaan negara 1MBD.
Mahathir dan para pemimpin senior di pemerintahan baru Malaysia sangat yakin Najib terbukti terlibat dalam korupsi uang negara.Istri bekas PM Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor terlihat berjalan memasuki Gedung KPK Malaysia, MACC, ketika dipanggil untuk memberikan penjelasan soal aliran dana pada skandal 1MDB pada Selasa, 5 Juni 2018. AP
Jaksa penuntut umum Amerika Serikat sebagaimana dikutip SCMP mengatakan, bantuan senilai US$ 700 juta atau setara dengan Rp 10 ribu triliun (kurs Rp 14.392/dolar) untuk Malaysia mengalir ke rekening pribadi Najib.
Baca: Mahathir: Mustahil Najib Tak Tahu Transaksi di 1MDB
Polisi Malaysia, pekan lalu, mengungkapkan bahwa mereka telah menyita kekayaan senilai US$ 273 juta atau sama dengan Rp 4 triliun (kurs Rp 14.392/dolar) dalam bentuk perhiasan dan benda bernilai lainnya dari rumah Najib dan istrinya, Rosmah Mansor. Kepala Kejahatan Komersian Negara mengatakan kepada media, benda yang disita oleh polisi itu terbesar dalam sejarah Malaysia.