Erdogan: Turki Cabut Status Darurat Militer Setelah Pemilu

Jumat, 8 Juni 2018 15:33 WIB

Turki Presiden Recep Tayyip Erdogan, menyampaikan pidato selama reli pendukung sehari setelah referendum, di luar Istana Kepresidenan, di Ankara, Turki, 17 April 2017. AP/Burhan Ozbilici

TEMPO.CO, Jakarta - Turki akan mencabut status darurat militer yang diberlakukan setelah upaya kudeta yang gagal pada 2016 lalu. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pencabutan status akan dilakukan setelah pemilu 24 Juni.


"Status darurat negara akan dibahas dan dicabut setelah pemilu," ujar Erdogan seperti dilaporkan Anadolu, 8 Juni 2018.

Baca: Turki Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada 104 Terdakwa Kudeta

Pemerintah Turki mengumumkan darurat militer untuk pertama kalinya pada 20 Juli 2016 menyusul upaya kudeta yang berakhir gagal yang dilakukan oleh kelompok Fetullah Gullen. Peristiwa ini menewaskan 250 orang dan 2.200 terluka.

Peserta memilih potret korban tewas kudeta militer dalam peringatan di Jembatan Bosphorus, Istanbul, Turki, 15 Juli 2017. Sejak kudeta tahun lalu, 150.000 anggota militer dipecat atau ditangguhkan. REUTERS/Osman Orsal

Advertising
Advertising


Erdogan mengatakan perjuangan melawan gerakan Fetullah Gulen akan terus dilakukan seperti yang dilakukan saat menentang kudeta 15 Juli 2016.

Baca: Turki Menahan 92 Guru Diduga Terkait Jaringan Gulen

Ankara menyalahkan tokoh ulama yang tinggal di Amerika Serikat, Fetullah Gulen yang pernah menjadi rekan Erdogan, mendalangi kudeta 15 Juli. Namun Gulen membantah tuduhan ini.

Pasukan khusus Turki menangkap 11 buronan yang terlibat dalam upaya kudeta yang gagal pada bulan lalu, di provinsi Mugla, Turki, 1 Agustus 2016. REUTERS/Kenan Gurbuz

Baca: Turki Tangkap 120 Personil Militer Pengikut Fethullah Gulen


Sebelumnya PBB mendesak agar Turki mengakhiri 21 bulan darurat militer dan menuduh Ankara melakukan penahanan massal dengan menggunakan darurat negara ini.

Dilaporkan Reuters, Hak Asasi Manusia PBB mencatat 160.000 orang ditahan dan dicopot dari jabatan aparatur sipil negara sejak Juli 2016.

Baca: Hadapi Masalah Luar Negeri Pelik, Erdogan Gelar Pemilu Turki

Menurut PBB, darurat negara yang diumumkan oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan terus berlaku dan telah digunakan untuk menjustifikasi penyiksaan terhadap tahanan dan pelanggaran peradilan. PBB meminta Turki harus segera mengakhiri keadaan darurat militer dan memulihkan fungsi lembaga dan supremasi hukum.

Berita terkait

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

6 menit lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

6 jam lalu

Situasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel

Imbas situasi kemanusiaan di Palestina yang memburuk, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

23 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

6 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

7 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya