Erdogan: Turki Cabut Status Darurat Militer Setelah Pemilu
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 8 Juni 2018 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Turki akan mencabut status darurat militer yang diberlakukan setelah upaya kudeta yang gagal pada 2016 lalu. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pencabutan status akan dilakukan setelah pemilu 24 Juni.
"Status darurat negara akan dibahas dan dicabut setelah pemilu," ujar Erdogan seperti dilaporkan Anadolu, 8 Juni 2018.
Baca: Turki Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada 104 Terdakwa Kudeta
Pemerintah Turki mengumumkan darurat militer untuk pertama kalinya pada 20 Juli 2016 menyusul upaya kudeta yang berakhir gagal yang dilakukan oleh kelompok Fetullah Gullen. Peristiwa ini menewaskan 250 orang dan 2.200 terluka.
Erdogan mengatakan perjuangan melawan gerakan Fetullah Gulen akan terus dilakukan seperti yang dilakukan saat menentang kudeta 15 Juli 2016.
Baca: Turki Menahan 92 Guru Diduga Terkait Jaringan Gulen
Ankara menyalahkan tokoh ulama yang tinggal di Amerika Serikat, Fetullah Gulen yang pernah menjadi rekan Erdogan, mendalangi kudeta 15 Juli. Namun Gulen membantah tuduhan ini.
Baca: Turki Tangkap 120 Personil Militer Pengikut Fethullah Gulen
Sebelumnya PBB mendesak agar Turki mengakhiri 21 bulan darurat militer dan menuduh Ankara melakukan penahanan massal dengan menggunakan darurat negara ini.
Dilaporkan Reuters, Hak Asasi Manusia PBB mencatat 160.000 orang ditahan dan dicopot dari jabatan aparatur sipil negara sejak Juli 2016.
Baca: Hadapi Masalah Luar Negeri Pelik, Erdogan Gelar Pemilu Turki
Menurut PBB, darurat negara yang diumumkan oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan terus berlaku dan telah digunakan untuk menjustifikasi penyiksaan terhadap tahanan dan pelanggaran peradilan. PBB meminta Turki harus segera mengakhiri keadaan darurat militer dan memulihkan fungsi lembaga dan supremasi hukum.