Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati Tiba di Kampung Halaman
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 8 Juni 2018 08:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua TKI yang bebas dari hukuman mati pada akhir 2017, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, tiba di kampung halaman mereka di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kamis sore, 7 Juni 2018.
Kedua TKI yang masih bertalian darah itu, diserahterimakan di ibu kota Mataram oleh dari Case Officer Kementerian Luar Negeri, Chairil Anhar Siregar, kepada wakil keluarga kedua WNI yang datang menjemput dari Sumbawa Besar. Hadir pula dalam serah terima tersebut Kepala BP3TKI Mataram serta staf KBRI Riyadh.
Baca: Dua TKI Lolos dari Hukuman Mati, Majikan Tak Tuntut Kompensasi
“Sejak awal diberitahukan mengenai bebasnya kedua WNI dari ancaman hukuman mati, keluarga sangat antusias untuk bertemu. Keluarga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kerja kerasnya membebaskan keduanya dari ancaman hukuman mati”, kata Chairil.
Baca: Arab Saudi Bebaskan TKW dari Hukuman Mati
Sumiati, 32 tahun dan Masani, 28 tahun datang pertama kali ke Arab Saudi pada 2011 untuk bekerja pada majikannya di kota Dawadmi atau sekitar 300 kilometer dari ibu kota Riyadh, Arab Saudi. Keduanya ditangkap 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikan sakit permanen dan lalai menyuntik insulin ke tubuh ibu majikan yang penderita diabetes, hingga mengakibatkan kematian.
KBRI Riyadh baru mengetahui kasus kedua TKI itu, saat melakukan kunjungan rutin ke Penjara Dawadmi pada 23 November 2015. Terhadap kejadian tersebut, anak korban mengajukan tuntutan hukuman mati atau qishas. Namun demikian, pada akhir 2016, Pengadilan Dawadmi memutuskan menolak tuntutan ahli waris tersebut.
Terhadap putusan pengadilan itu, anak korban kemudian mengajukan banding. Pada akhir 2017 Pengadilan Banding di Dawadmi mengeluarkan putusan yang menegaskan putusan sebelumnya yang menolak tuntutan hukuman mati. Selain karena tidak cukup bukti, penolakan hakim terhadap tuntutan hukuman yang diajukan oleh anak korban juga didasarkan pada fakta bahwa salah seorang ahli waris lainnya, yaitu adik korban, telah memberikan pengampunan dengan mencabut tuntutan dan tanpa meminta kompensasi. Dalam sistem peradilan pidana Arab Saudi, jika satu saja ahli waris memberikan pemaafan maka dengan sendirinya menggugurkan tuntutan hukuman mati hak khusus.
Sejak 2011 hingga sampai sekarang, Kementerian Luar Negeri menangani sekurangnya 662 WNI yang terancam hukuman mati di berbagai negara, sebagian besar dari jumlah tersebut adalah WNI di Malaysia. Dari jumlah kasus tersebut pula, pemerintah telah berhasil membebaskan 484 WNI dari ancaman hukuman mati. Di Arab Saudi sendiri, dengan bebasnya Sumiati dan Masani maka saat ini masih terdapat 18 WNI yang terancam hukuman mati.