TEMPO.CO, Jakarta - Masamah binti Raswa boleh dibilang sangat beruntung. Tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Buntet, Cirebon, Jawa Barat, tersebut lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.
Masamah tersangkut kasus hukum saat dia nekad membunuh bayi majikannya yang berumur 11 bulan karena sakit hati dengan perlakuan majikan kepadanya. Pembunuhan itu terjadi pada 2 Februari 2009. Sejak itu, proses peradilan terus bergulir hingga memakan waktu hampi delapan tahun.
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menceritakan, awalnya, Masamah divonis lima tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Satinah Binti Jumadi Ahmad merupakan seorang TKW yang terancam dihukum mati di Arab Saudi. TEMPO/Imam Sukamto
Baca: TKI Tak Masuk MoU dengan Arab Saudi, Ini Reaksi Migrant Care
Keluarga korban tidak puas dan mengajukan banding atas putusan itu. Sebab untuk kejahatan pembunuhan hukuman yang umumnya diputuskan adalah kisas atau hukuman balasan, sehingga Masamah harus menjalani hukuman mati.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2017, persidangan banding mulai berjalan. Sampai pada 13 Maret 2017, sebuah keajaiban terjadi.Jamsiah menunjukkan foto putrinya Junaisa yang hilang di Arab Saudi kepada wartawan di rumahnya di Kedawang, Nguling, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (29/12). ANTARA/Musyawir
Di tengah-tengah persidangan, secara mengejutkan, ayah dari bayi yang dibunuh Masamah, berdiri dan menyatakan ikhlas memberi maaf kepada Masamah. Dia bahkan tidak menuntut uang diyat atau uang kompensasi ganti rugi satu rupiah pun kepadanya. Keharuan pun menyelimuti ruang sidang.
"Namun begitu, pengadilan banding tetap memvonis Masamah bersalah dan menjatuhinya hukuman 2,5 tahun penjara," kata Agus, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Kekosongan Hukum Ancam Perlindungan Buruh Migran, Ini Alasannya
Selain memberikan maaf dan tidak menuntut uang diyat, keluarga korban pun bersedia menjadi penjamin kebebasan Masamah dari penjara. Agus menjelaskan, sekarang ini untuk membebaskan WNI yang ada di penjara Arab Saudi, jaminannya sudah tidak bisa warga negara asing, melainkan harus warga negara Arab Saudi.
"Insya Allah, jika tidak ada halangan, Masamah akan kembali ke tanah air, Maret ini," ucap Agus. Menurut Agus, Masamah adalah WNI pertama di Arab Saudi yang bebas dari hukuman mati pada 2018 ini.