Kasus TKI Parinah, Inggris Bakal Kirim Penyidik ke Indonesia?
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Minggu, 6 Mei 2018 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum terhadap majikan Parinah, TKI asal Banyumas, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pada 30 April 2018, Kepolisian Brighton, Sussex, Inggris, yang melakukan investigasi kasus Parinah binti Dulah Iksan telah menghubungi KBRI London dan menyampaikan bahwa proses investigasi atas kasus ini telah selesai. Kepolisian Brighton juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Agung Inggris terkait tindak lanjut kasus Parinah ke ranah hukum.
Baca: TKI Parinah Sedih, 18 Tahun Kerja Pulang Tak Bawa Uang
Dalam keterangan KBRI London yang diterima Tempo, Sabtu, 5 Mei 2018, berdasarkan laporan hasil investigasi, kepolisian Brighton akan melakukan tindak lanjut untuk memperoleh barang bukti dan kesaksian sejumlah pihak di Indonesia. Beberapa fakta yang akan diungkap Kepolisian diantaranya wawancara lebih lanjut dengan Parinah, 50 tahun. Sebab Kepolisian masih memerlukan informasi lanjut guna pemeriksaan silang sesuai hasil pemeriksaan terhadap majikan Parinah.
“Kepolisian Brighton juga akan menggali informasi siapakah anggota keluarga yang pertama kali menghubungi dinas tenaga Kerja untuk melaporkan hilang kontak dengan Parinah. Akan ditanya pula apakah salah satu anggota keluarga Parinah pernah mengirimkan surat balasan ke alamat majikan di Brighton, Inggris. Jika iya, seberapa sering dan apa saja yang disampaikan? Kapan terakhir kali mendapat kabar dari Parinah? Serta akan dicari tahu pula apakah Parinah pernah mentransfer uang kepada keluarga di Indonesia? Jika iya, kapan saja dan nominalnya berapa?,” demikian keterangan KBRI London, Sabtu, 5 Mei 2018.
Baca: TKI Parinah Ingin Kasusnya Jadi Pelajaran
Hal lain yang akan diselidiki lebih jauh oleh Kepolisian Brighton adalah agen pengerah tenaga kerja yang merekrut Parinah. Pihak agen akan diminta menjelaskan kronologis rekrutmen Parinah dan informasi terkait lainnya, seperti kontrak kerja.
Mengingat banyaknya informasi yang perlu diperoleh oleh pihak kepolisian, mereka juga mempertimbangkan kemungkinan untuk mengirimkan anggota Kepolisian Brighton ke Indonesia guna memperoleh bukti-bukti dan kesaksian dimaksud. Terkait hal ini, Kepolisian Brigton telah meminta bantuan kepada KBRI London untuk dapat memfasilitasi wawancara dan pengumpulan bukti-bukti di Indonesia, termasuk meminta kesediaan Parinah dan keluarga untuk dapat diwawancarai.
Parinah hilang kontak selama 18 tahun dengan keluarganya di tanah air. Dia akhirnya ditemukan dan diselamatkan melalui jejak surat yang dikirimkannya ke keluarga. Majikan Parinah selain menutup pintu komunikasi Parinah dengan keluarga, juga menahan gajinya selama hampir 18 tahun. Parinah sejak sebulan lalu telah berada di Indonesia. Sedangkan majikan Parinah terjerat pasal perbudakan modern.