PM Netanyahu Kini Bisa Deklarasikan Perang Tanpa Izin Kabinet
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Maria Rita Hasugian
Selasa, 1 Mei 2018 20:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Israel telah meloloskan undang-undang yang memberikan wewenang kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mendeklarasikan perang hanya dengan persetujuan menteri pertahanan.
Dikutip dari Aljazeera, voting amandemen digelar pada Senin 30 April 2018. Sebelumnya undang-undang Israel mengharuskan seluruh kabinet untuk sepakat dalam deklarasi perang. Namun setelah amandemen, wewenang dialihkan hanya kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.
Baca: Israel Siaga Hadapi Serangan Iran dari Suriah
Parlemen Israel atau Knesset mengamandemen undang-undang nomor 62 sampai 41, yang mengizinkan Netanyahu dan Liebermen mendeklarasikan perang jika situasi memburuk.
Sebelumnya Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan serta Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan menentang proposal ini, namun Knesset meloloskan proposal amandemen.
Baca: Menhan Lieberman: Israel Bebas Serang Suriah Kapanpun
Meskipun wewenang deklarasi perang harus disepakati oleh menteri pertahanan, namun perdana menteri bisa menunjuk menteri yang memiliki satu visi dan misi soal wacana perang.
Amandemen ini disahkan di tengah ketegangan yang meningkat antara Israel dan Iran. Pernyataan Netanyahu terhadap AS agar membatalkan negosiasi nuklir dengan Iran semakin menambah gerah krisis antara dua musuh abadi ini.