2 Pekan Menjelang Pemilu Malaysia, 16 Pengurus Umno Gugat Partai
Reporter
Non Koresponden
Editor
Budi Riza
Sabtu, 21 April 2018 10:32 WIB
TEMPO.CO, Kuala Lumpur – 16 orang pengurus Partai Umno menggugat pengurus pusat ke pengadilan tinggi Malaysia karena dinilai melanggar anggaran dasar partai. Gugatan ini diajukan pengurus dari lima negara bagian hanya sekitar dua pekan sebelum digelarnya pemilihan umum Malaysia.
Para penggugat mempertanyakan keabsahan Umno, yang merupakan partai pemerintah, untuk bisa mengikuti pemilu 9 Mei 2018 karena partai telah dua kali menunda pemilihan ketua umum, yang saat ini dijabat Perdana Menteri Najib Razak.
Baca: Eksklusif - Oposisi: Pemilu Malaysia 'Hidup - Mati' bagi PM Najib
“Kami berpendapat uji materil (judicial review) dibutuhkan karena kegagalan Umno untuk taat kepada konstitusinya sendiri,” kata Haniff Khatri Abdulla, pengacara yang mewakili para penggugat, di Kuala Lumpur Courts Complex, 20 April 2018 seperti dilansir Straits Times.
Menurut Haniff, konstitusi Umno mengatur penundaan pemilihan ketua umum paling lama tiga tahun. Sedangkan saat ini, waktu penundaan telah berlangsung selama lima tahun.
Baca: Eksklusif - Wan Azizah: Korupsi Marak Terjadi di Malaysia
Kantor Registrar of Society, yang merupakan lembaga di bawah pemerintah Malaysia dan bertugas mengurusi administrasi kepartaian, mengizinkan pengurus pusat Umno untuk menunda pemilihan hingga 2019 atau setelah kelarnya pemilu Malaysia.
Keputusan RoS pada awal Maret 2018 itu menarik perhatian publik karena sebulan setelahnya RoS justru membekukan sementara Partai Pribumi Bersatu Malaysia, yang didirikan bekas Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad.
Saat itu, pejabat RoS beralasan PPBM tidak melengkapi dokumentasi dan informasi yang diperlukan. Mahathir merupakan kandidat Perdana Menteri Malaysia dari Pakatan Harapan untuk menggantikan Najib Razak.
“RoS tiba-tiba mengeluarkan keputusan pada 5 Maret menyatakan mengizinkan Umno untuk menunda pemilihan ketua umum hingga tahun depan, padahal terakhir kali pemilihan digelar lima tahun lalu,” kata Haniff.
Kepada Tempo, Presiden Partai Keadilan Rakyat, Wan Azizah Wan Ismail, menuding pembekuan PPBM itu merupakan upaya pemerntah untuk melemahkan gerakan oposisi Malaysia. PPBM dan PKR bersatu dalam aliansi Pakatan Harapan untuk mengalahkan Najib Razak dan Umno.
Keputusan RoS ini membuat sejumlah petinggi partai Umno meradang. Bekas Menteri Kebudayaan, Datuk Seri Rais Yatim, mengatakan pengadilan Malaysia dan bukan RoS yang berwenang untuk memutuskan soal pelanggaran konstitusi Umno.
“Umno bisa melanjutkan aktivitasnya setelah mendapatkan putusan pengadilan. Jika tidak, banyak anggota akan mempertanyakan legalitas Umno,” kata Rais seperti dilansir media Malaysia Kini.
Rais mengingatkan Umno pernah dibekukan sebagai partai pada 1988 ketika terjadi pertarungan perebutan kepemimpinan. Ini terjadi setelah sejumlah anggota partai menggugat partai ke Pengadilan Tinggi untuk memutuskan kasus menyangkut konstitusi partai.
Menurut Tan Sri Rafidah Aziz, yang juga merupakan bekas menteri dan berseberangan dengan PM Najib Razak, partai tidak bisa mengikuti pemilu 9 Mei 2018 karena melanggar anggaran dasarnya sendiri.
Media StraitsTimes melansir, Najib Razak menunda pemilihan ketua umum Umno setelah skandal dugaan korupsi 1MDB terungkap ke publik Malaysia.