Jual Senjata ke Arab Saudi, Prancis Langgar Hukum Internasional
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Rabu, 21 Maret 2018 12:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah laporan yang dikeluarkan kelompok hak asasi manusia menyebutkan pemerintah Prancis kemungkinan melanggar hukum internasional karena menyuplai senjata ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang dapat digunakan dalam perang di Yaman.
Laporan yang dibuat firma hukum Prancis, Ancile Avocat, itu menyatakan ekspor senjata Prancis ke negara Teluk Arab itu bertentangan dengan komitmen masyarakat internasional.
Baca: Arab Saudi Simpan Dana di Bank Central Yaman Rp 28 Triliun
"Pemerintah Prancis telah menyetujui ekspor perlengkapan militer ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Senjata tersebut dapat digunakan dalam konflik di Yaman dan dapat pula digunakan untuk kejahatan perang," bunyi laporan firma hukum itu, seperti dikutip Al Jazeera, Rabu, 19 Maret 2018.
Prancis adalah negara yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Senjata yang diratifikasi pada 2014 dan bersifat mengikat bagi negara untuk tidak menjual senjata yang kemungkinan dapat melanggar hukum internasional.
Perdana Menteri Prancis Philippe Edouard berdalih, penjualan yang baru-baru ini dilakukan benar-benar murni untuk tujuan pertahanan dan akan digunakan untuk menekan agresi Houthi.
Sementara itu, media Iran, Press TV, mengatakan laporan baru yang disampaikan Amnesty International menggambarkan peran Prancis selama bertahun-tahun dalam perang Yaman.
Baca: Prancis Sidang Pemasok Senjata ke Angola
Jika laporan yang dikeluarkan lembaga tersebut benar, penjualan senjata Prancis kepada Arab Saudi adalah pelanggaran hukum internasional karena mereka sepertinya menggunakan senjata itu dalam perang Yaman.