Hanya Keluarga Korban yang Bisa Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

Reporter

Tempo.co

Selasa, 20 Maret 2018 19:19 WIB

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mendengarkan Tohirin bin Mustofa yang mengadukan nasib istrinya Nurnengsih binti Tasdik, yang saat itu masih dipenjara. Kedua suami-istri itu kini telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati, 25 November 2016 . (Foto: KBRI Riyadh)

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Zaini Misrin, TKI di Arab Saudi asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa meregang nyawa di tangan algojo pada Minggu, 18 maret 2018. Hukuman mati itu dihadapinya setelah keluarga korban menutup rapat pintu maaf untuknya.

Baca: Sosok Zaini, TKI yang Dihukum Mati di Arab Saudi

Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel berfoto bersama Gubernur Madinah, Pangeran Faisal bin Salman bin Abdul Aziz Al-Saudi di Kantor Gubernur, 16 Agustus 2016. (Foto: KBRI Riyadh)

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, seorang terdakwa bisa bebas dari hukuman qisas atau hukuman mati jika keluarga korban memberikan maaf. Seorang Raja Arab Saudi tidak bisa membebaskan siapa pun dari hukuman qisas.

“Untuk hukuman qisas, tolong digaris bawahi, hanya keluarga korban atau ahli waris korban yang bisa membebaskan seseorang dari hukuman mati. Sampai jelang eksekusi mati pun, keluarga korban yang akan ditanya apakah akan memberikan maaf atau tidak. Jadi sekali lagi, yang punya hak qisas bukan Raja, tetapi ahli waris,” kata Agus, Selas 20 Maret 2018 kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Baca: Perjuangan Panjang Indonesia Membebaskan Zaini dari Hukuman Mati

Agus mengatakan pihaknya pun sangat kecewa dengan hukuman mati ini, tetapi hak legal pemilik qisas bukan di Raja, tetapi pada ahli waris atau keluarga korban. Hukuman qisas di Arab Saudi itu, seperti darah dengan darah dan nyawa dengan nyawa.

Berdasarkan aturan tersebut, maka Agus sangat ingin masyarakat Indonesia melihat peta permasalahan hukuman mati ini secara objektif. Sebab kalau ahli waris memaafkan, maka masalah selesai. Kerajaan tidak diperbolehkan melakukan intervensi karena qisas itu hak legal ahli waris atau keluarga korban.

Lantaran kunci pembebasan TKI dari hukuman mati ada di keluarga korban, maka kantor-kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi banyak melakukan pendekatan ke keluarga korban yang dibunuh. Terkadang, diantara anak-anak korban sampai dilakukan pemungutan suara apakah akan memberikan maaf atau tidak.

“Hukuman mati ini tolong jangan dilihat bahwa Raja Arab Saudi itu kejam. Kita harus bisa melihatnya secara jernih,” kata Agus.

Dalam kasus Zaini, keluarga korban menutup pintu maaf sangat rapat. Upaya para staf KBRI untuk mendekati keluarga korban tidak berbuah manis, bahkan keluarga marah. Agus mengaku pernah mengirimkan sepucuk pesan singkat kepada anak korban terkait kasus TKI dari Madura ini, namun tetap juga hati keluarga korban tak luluh.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

7 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

15 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

21 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

24 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

25 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

26 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya