Turki Hukum 572 Tahun Penjahat Seks 18 Anak
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Rabu, 28 Februari 2018 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Turki menjatuhkan hukuman selama 572 tahun terhadap seorang petugas kebersihan karena terbukti melakukan kejahatan seks terhadap 18 anak di asrama siswa.
Pria begundal itu, menurut laporan Middle East Monitor, bernama Mehmet Sait Guler. Adapun laporan Hurriyet Daily menyebutkan, pria itu bekerja di sebuah sekolah di tenggara Adiyaman, Turki, sejak 2012 dan dia berbagi asrama dengan sejumlah murid meskipun hal itu bertentangan dengan peraturan asrama.
Lihat foto: Images for hukuman di turki pelecehan seksual, tempo.co
Middel East Monitor menulis, dia diduga memperkosa anak-anak di ruang boiler setelah memikat korban dengan alasan bahwa dia akan mengajari mereka cara menggunakan sistem pemanas. Dia juga menyelinap ke tempat tidur para siswa di malam hari.
"Pada Februari 2015, setelah meninggalkan penginapannya di asrama, dia dilaporkan membawa sejumlah anak ke rumahnya dan memperkosa mereka," tulis Hurriyet Daily. "Dia juga memaksa anak-anak merokok dan memukulinya."
Baca: Terbukti Melecehkan, Dokter Timnas Senam AS Divonis 175 Tahun Bui
Masa hukuman ini tergolong tertinggi yang dikeluarkan oleh pengadilan Turki. Hukuman itu dijatuhkan setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak, mengakibatkan kerugian fisik, perampasan kebebasan, dan pemerasan.