Arab Saudi Bebaskan TKW dari Hukuman Mati

Sabtu, 17 Februari 2018 17:50 WIB

Ilustrasi hukuman mati. ohrh.law.ox.ac.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Masamah binti Raswa boleh dibilang sangat beruntung. Tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Buntet, Cirebon, Jawa Barat, tersebut lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Masamah tersangkut kasus hukum saat dia nekad membunuh bayi majikannya yang berumur 11 bulan karena sakit hati dengan perlakuan majikan kepadanya. Pembunuhan itu terjadi pada 2 Februari 2009. Sejak itu, proses peradilan terus bergulir hingga memakan waktu hampi delapan tahun.

Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menceritakan, awalnya, Masamah divonis lima tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Satinah Binti Jumadi Ahmad merupakan seorang TKW yang terancam dihukum mati di Arab Saudi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca: TKI Tak Masuk MoU dengan Arab Saudi, Ini Reaksi Migrant Care

Keluarga korban tidak puas dan mengajukan banding atas putusan itu. Sebab untuk kejahatan pembunuhan hukuman yang umumnya diputuskan adalah kisas atau hukuman balasan, sehingga Masamah harus menjalani hukuman mati.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, pada 13 Februari 2017, persidangan banding mulai berjalan. Sampai pada 13 Maret 2017, sebuah keajaiban terjadi.Jamsiah menunjukkan foto putrinya Junaisa yang hilang di Arab Saudi kepada wartawan di rumahnya di Kedawang, Nguling, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (29/12). ANTARA/Musyawir

Di tengah-tengah persidangan, secara mengejutkan, ayah dari bayi yang dibunuh Masamah, berdiri dan menyatakan ikhlas memberi maaf kepada Masamah. Dia bahkan tidak menuntut uang diyat atau uang kompensasi ganti rugi satu rupiah pun kepadanya. Keharuan pun menyelimuti ruang sidang.

"Namun begitu, pengadilan banding tetap memvonis Masamah bersalah dan menjatuhinya hukuman 2,5 tahun penjara," kata Agus, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: Kekosongan Hukum Ancam Perlindungan Buruh Migran, Ini Alasannya

Selain memberikan maaf dan tidak menuntut uang diyat, keluarga korban pun bersedia menjadi penjamin kebebasan Masamah dari penjara. Agus menjelaskan, sekarang ini untuk membebaskan WNI yang ada di penjara Arab Saudi, jaminannya sudah tidak bisa warga negara asing, melainkan harus warga negara Arab Saudi.

"Insya Allah, jika tidak ada halangan, Masamah akan kembali ke tanah air, Maret ini," ucap Agus. Menurut Agus, Masamah adalah WNI pertama di Arab Saudi yang bebas dari hukuman mati pada 2018 ini.

Berita terkait

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

1 hari lalu

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

2 hari lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

2 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

3 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

3 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

4 hari lalu

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

Top 3 Dunia, Kongres Amerika Serikat yang berupaya menghasilkan undang-undang agar bisa menghalangi ICC menerbitkan surat penahanan Netanyahu

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Menlu AS Temui Pangeran MBS di Arab Saudi, Bahas Gencatan Senjata Gaza

4 hari lalu

Menlu AS Temui Pangeran MBS di Arab Saudi, Bahas Gencatan Senjata Gaza

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken terbang ke Riyadh untuk bertemu Pangeran MBS dari Arab Saudi guna membahas perang di Gaza.

Baca Selengkapnya