TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia menyerahkan uang diyat kepada ahli waris almarhumah Tuti Sutiah di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, 11 Januari 2016.
Tuti adalah tenaga kerja asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 17 Juni 2013 di Kota Thatslits, Provinsi Asir, Arab Saudi.
"Almarhumah sedang berada di mobil yang dikendarai majikan. Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal di mana mobil yang dikemudikan majikan terguling dan mengakibatkan dua orang yang berada di dalamnya meninggal, termasuk almarhumah," kata Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal.
Sesuai dengan hukum di Arab Saudi, dalam kecelakaan tunggal, pihak yang bertanggung jawab adalah sopir, yang dalam hal ini majikan.
Bagi korban, sesuai dengan keputusan Mahkamah, berhak mendapatkan diyat syar’i kecelakaan (qatl khato') sebesar SR 150 ribu (sekitar Rp 553 juta)
Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI kepada suami dan anak dari almarhumah selaku ahli waris.
"Keberhasilan dalam penuntutan uang diyat atas kasus di atas merupakan bukti hadirnya negara," kata Iqbal.
Dalam rilis dikatakan berbagai upaya, baik lewat jalur birokrasi formal maupun nonformal, telah dilakukan KJRI Jeddah selaku perpanjangan tangan pemerintah RI dalam memperjuangkan hak-hak WNI atau TKI yang menjadi korban, baik korban kecelakaan maupun pembunuhan.
Adapun uang diyat yang diterima adalah bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris agar mereka dapat lebih mengikhlaskan musibah yang menimpa mereka dan dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang.
"Karena itu, pemerintah RI saat ini fokus mengawal proses hukum dari berbagai kasus WNI/TKI yang menjadi korban pembunuhan/kecelakaan di luar negeri," kata Iqbal.
Sepanjang 2015, KJRI Jeddah berhasil memperjuangkan uang diyat satu kasus WNI yang menjadi korban pembunuhan dan enam kasus WNI atau TKI korban kecelakaan lalu lintas. Total nilai diyat mencapai Rp 4,8 miliar.
Sedangkan KBRI Riyadh berhasil memperjuangkan uang diyat atas tiga kasus WNI korban kecelakaan lalu lintas dengan total nilai sebesar Rp 1,26 miliar.
NATALIA SANTI