Arab Saudi: Balawi Bakal Ditahan dan Denda Rp 10 Miliar
Reporter
Choirul Aminuddin
Editor
Choirul Aminuddin
Minggu, 11 Februari 2018 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda uang sebesar US$ 800 ribu atau setara dengan Rp 10 miliar kepada aktivis Noha al-Balawi.
Kerajaan menuding perempuan itu melanggar Pasal 6 Hukum Negara yakni menyebarluaskan kecurigaan terhadap pemerintah dengan mengunggah status di jejaring sosial.
Baca: Pertama Kali, Arab Saudi Izinkan Penerbangan ke Israel
Menurut laporan Al Jazeera mengutip keterangan organisasi pembela hak asasi manusia ALQST, Balawi menyebarkan tulisan yang isinya mempertanyakan normalisasi hubungan antara Arab Saudi dengan Israel.
"Dia ditahan setelah aktivis media sosial itu mempertanyakan normalisasi hubungan antara Arab Saudi dengan Israel," kata ALQST.
Sebelumnya, jelas ALQST, otoritas Arab Saudi berjanji melepaskan kembali Balawi setelah menjalani kurungan selama lima hari. Namun faktanya, dia mendekam dalam bui selama lebih dari 18 hari.
ALQST mengatakan, aktivitas Balasi adalah pekerjaan sipil dan hak asasi manusa yang sah. Oleh karena itu, otoritas Arab Saudi tidak memiliki hak menangkap, menahan atau menghukumnya karena melakukan aktivitas tersebut.
Baca: Arab Saudi - Israel Mesra, Putra Mahkota Kunjungi Tel Aviv
"Kami minta orotias Arab Saudi segera membebaskan Balawi tanpa syarat dan mengizinkannya mengungkapkan pendapatnya di media sosial," tulis ALQST dalam sebuah pernyataan yang dikutip Al Jazeera, Sabtu.