Amerika Serikat Tunda Bantuan ke Pakistan Rp 12 Triliun
Reporter
Choirul Aminuddin
Editor
Choirul Aminuddin
Sabtu, 6 Januari 2018 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat, Kamis, 4 Januari 2018, mengatakan, negaranya menunda bantuan keamanan senilai sedikitnya US$ 900 juta atau sekitar Rp 12 triliun kepada Pakistan. Bantuan tersebut sedianya guna menghadapi Taliban dan kelompok militan Haqqani.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam pernyataannya kepada media sebagaimana disiarkan Straits Times mengatakan, penundaan tersebut sebagai refleksi atas ketidakpuasan pemerintahan Trump terhadap sikap Pakistan menghadapi dua kelompok militan tersebut.
Baca: Amerika Potong Bantuan ke Pakistan
"Kedua kelompok itu, Taliban dan Haqqani melakukan serangan dari wilayah Pakistan ke Afganistan mengakibatkan tentara Amerika Serikat, Afganistan dan pasukan lainnya tewas," tulis Straits Times.
Amerika Serikat tidak bersedia menjelaskan jumlah persisnya bantuan yang urung diberikan kepada Pakistan. Negeri kuat ini hanya menjelaskan singkat, masih menghitung ulang.
Pejabat Amerika Serikat yang tak disebutkan namanya mengatakan, ada dua kategori bantuan ke negara asing.
Pertama adalah bantuan militer berupa peralatan tempur, pelatihan dan layanan (FMF). Kedua, bantuan dukungan koalisi untuk operasi anti-teror Pakistan (CSF).
Baca: Trump Ancam Hentikan Bantuan, Pakistan Gelar Sidang Darurat
"Bantuan CSF adalah kewenangan dari Kementerian Luar Negeri, termasuk pembekuan," kata juru bicara Pentagon, Patrick Evans.
Menurutnya, Kongres telah menyetujui bantuan Amerika Serikat ke Pakistan untuk tahun fiskal 2017 senilai Rp 12 triliun yang jatuh tempo pada 30 September 2017.