Bangladesh Hukum Mati 139 Pemberontak

Selasa, 28 November 2017 18:00 WIB

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bangladesh menguatkan keputusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 139 pengawal perbatasan yang melakukan pemberontakan.

"Akibat ulah mereka pada 2009 tersebut, setidaknya 74 orang tewas termasuk 57 komandan militer," tulis The State dalam laporannya, Senin, 28 November 2017.

Baca: Bangladesh Protes Pemasangan Ranjau Darat di Perbatasan Myanmar

Tentara militer Bangladesh menyiapkan kendaraan berat, tank saat berjaga di sekitar cafe saat terjadinya serangan oleh kelompok bersenjata di di Dhaka, Bangladesh, 1 Juli 2016. Saat ini, kelompok bersenjata tersebut masih menyandera sejumlah pengunjung. (AP Photo)

Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Negeri di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap 152 orang karena memberontak.

Advertising
Advertising

Namun mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukuman untuk delapan orang diturunkan menjadi penjara seumur hidup, sedangkan empat lainnya dibebaskan.

Adapun salah seorang di antara terdakwa meninggal sebelum Pengadilan Tinggi mengambil keputusan.

"Jumlah total pemberontak yang diadili 846 orang, sebagian besar terdiri dari pengawal perbatasan," The State melaporkan.Sejumlah aparat militer Bangladesh berjaga di lokasi terjadinya serangan oleh kelompok bersenjata di sebuah restaurant di Dhaka, Bangladesh, 1 Juli 2016. Serangan yang menyebabkan 24 orang tewas dan puluhan lain luka-luka ini diketahui dilakukan oleh sekitar 8-9 orang bersenjata api. REUTERS

Para penjaga perbatasan itu melakukan pemberontakan pada 25-26 Februari 2009, dua bulan setelah Perdana Menteri Sheikh Hasina dilantik. Hasina kembali berkuasa di Bangladesh pada 2014.

Menurut tiga hakim yang mengadili perkara ini, para penjaga perbatasan tersebut layak mendapatkan hukuman mati karena karena melakukan aksi brutal dan pembunuh berdarah dingin.

Baca: Bangladesh Penjarakan Penjahat Perang

"Mereka dapat mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Mahbubey Alam.

Pengacara terdakwa, Aminul Islam, mengatakan, dia akan menyarankan kepada para kliennya mengajukan kasasi setelah menerima seluruh keputusan Pengadilan Tinggi Bangladesh.

Berita terkait

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

4 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

7 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

8 hari lalu

Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

15 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

16 hari lalu

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

21 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

24 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya