Bangladesh Hukum Mati 139 Pemberontak
Reporter
Choirul Aminuddin
Editor
Choirul Aminuddin
Selasa, 28 November 2017 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bangladesh menguatkan keputusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 139 pengawal perbatasan yang melakukan pemberontakan.
"Akibat ulah mereka pada 2009 tersebut, setidaknya 74 orang tewas termasuk 57 komandan militer," tulis The State dalam laporannya, Senin, 28 November 2017.
Baca: Bangladesh Protes Pemasangan Ranjau Darat di Perbatasan Myanmar
Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Negeri di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap 152 orang karena memberontak.
Namun mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukuman untuk delapan orang diturunkan menjadi penjara seumur hidup, sedangkan empat lainnya dibebaskan.
Adapun salah seorang di antara terdakwa meninggal sebelum Pengadilan Tinggi mengambil keputusan.
"Jumlah total pemberontak yang diadili 846 orang, sebagian besar terdiri dari pengawal perbatasan," The State melaporkan.
Para penjaga perbatasan itu melakukan pemberontakan pada 25-26 Februari 2009, dua bulan setelah Perdana Menteri Sheikh Hasina dilantik. Hasina kembali berkuasa di Bangladesh pada 2014.
Menurut tiga hakim yang mengadili perkara ini, para penjaga perbatasan tersebut layak mendapatkan hukuman mati karena karena melakukan aksi brutal dan pembunuh berdarah dingin.
Baca: Bangladesh Penjarakan Penjahat Perang
"Mereka dapat mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Mahbubey Alam.
Pengacara terdakwa, Aminul Islam, mengatakan, dia akan menyarankan kepada para kliennya mengajukan kasasi setelah menerima seluruh keputusan Pengadilan Tinggi Bangladesh.