Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) sebelum sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Nyoman Budhiana
TEMPO.CO, Canberra - Wakil Rektor Australian Catholic University Greg Craven mengatakan tidak ada perbedaan secara fisik antara eksekusi regu tembak dan pria bersenjata yang bertanggung jawab atas pengepungan di Sydney.
Craven mengkritik rencana pemerintah Indonesia melakukan hukuman mati terhadap dua terpidana mati: Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Dua orang ini adalah anggota Bali Nine, sindikat penyelundupan narkoba terkenal yang telah menjalani persidangan di Denpasar, Bali. (Baca: Permintaan Akhir 4 Terpidana Mati Sebelum Eksekusi.)
Bulan lalu, permohonan grasi Sukumaran ditolak. Presiden Joko Widodo menyatakan telah bersumpah mengambil sikap tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Craven mengatakan pemerintah Australia telah melakukan pendekatan dengan Indonesia atas masalah ini. “Kami tidak ingin mempengaruhi hubungan dengan Indonesia, tapi kehidupan warga adalah masalah yang paling mendasar bagi Australia," ujar Craven, seperti dikutip dariThe Guardian, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Eksekusi Terpidana Mati, 5 Regu Tembak Disiapkan.)
Dalam konferensi pers pekan lalu, Tony Abbott menyampaikan harapan yang mendalam agar eksekusi ini tidak dilaksanakan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir, mengatakan Indonesia telah menerima korespondensi dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop soal pertimbangan grasi kepada Sukumaran dan Andrew. "Kami pada dasarnya memahami apa yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Australia dan memberi tahu mereka mengenai keprihatinan kami tentang isu perdagangan narkoba," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Kamis lalu.