TEMPO.CO, Washington -Presiden Amerika Serikat, Donald Trump harus meminta persetujuan kongres jika ia ingin meluncurkan serangan pertama dengan senjata nuklir. Ketentuan itu diatur dalam rancangan undang-undang baru yang diajukan setelah ia terpilih sebagai orang nomor satu di negeri Paman Sam.
Anggota Kongres, Ted Lieu dan Senator Edward Markey, adalah nama yang mengusulkan RUU (Restricting First Use of Nuclear Weapons Act of 2017) tersebut pada Selasa, 24 Januari 2017, setelah mereka menemukan unggahan Trump selama kampanye di media sosial terkait isu nuklir.
Berita terkait:
Pegang Kode Nuklir, Ini Kata Donald Trump
Dalam pernyataan saat menyerahkan rancangan tersebut, Demokrat mengatakan bahwa kurangnya informasi yang dimiliki Donald Trump terkait teori pertahanan nuklir, sehingga akan meningkatkan resiko perang nuklir yang disengaja.
RUU itu secara tegas menyatakan Presiden dilarang untuk meluncurkan serangan pertama dengan senjata nuklir tanpa deklarasi perang oleh Kongres.
"Ini adalah kenyataan yang menakutkan bahwa AS sekarang memiliki Komandan yang telah menunjukkan ketidaktahuan tentang Triad Nuklir, " kata Lieu.
Triad nuklir adalah metode yang akan digunakan AS untuk membuat serangan nuklir, memanfaatkan kapal selam, pesawat pengebom dan rudal balistik antarbenua yang ditembakkan dari daratan.
"Pembatasan kewenangan Presiden untuk meluncurkan senjata nuklir lebih mendesak dari sebelumnya," tambah pernyataan itu, seperti yang dilansir Independent pada 25 Januari 2017.
Donald Trump menimbulkan kekhawatiran di kalangan para ahli pertahanan saat diberitahu tentang senjata nuklir, ia merespons dengan pertanyaan: mengapa senjata paling mematikan di dunia itu tidak dapat digunakan jika dimiliki AS.
Selain itu, serangkaian unggahannya di Twitter terkait nuklir juga telah meningkatkan kekhawatiran.
Pada Desember lalu, Donald Trump mengatakan Amerika harus memperkuat dan memperluas kemampuan nuklirnya. Trump juga mengancam akan menembakan nuklir ke wilayah ISIS dalam menanggapi serangan.
Setelah memperkenalkan RUU itu, Senator Markey bersikeras bahwa baik Presiden Trump, maupun presiden lainnya, tidak diizinkan untuk menggunakan senjata nuklir kecuali dalam menanggapi serangan nuklir.
"Perang nuklir menimbulkan resiko paling parah untuk kelangsungan hidup manusia. Namun, Presiden Trump telah mempertimbangkan melancarkan serangan nuklir terhadap teroris," kata Markey.
RUU ini memiliki dukungan dari mantan Menteri Pertahanan William Perry serta lima kelompok pro-perlucutan senjata terkemuka lainnya.
Meskipun demikian, RUU baru itu dikhawatirkan tidak akan disetujui Kongres dan Senat AS, yang keduanya dikendalikan oleh partai Republik yang mendukung Trump.
INDEPENDENT|RUSSIA TODAY|YON DEMA