TEMPO.CO, Dubai – Nasib sial menimpa seorang wisatawan warga Inggris yang menjadi korban pemerkosaan di Uni Emirat Arab. Zara-Jayne Moisey, 25 tahun, melaporkan pemerkosaan yang dideritanya kepada kepolisian di Dubai, namun ia justru dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah.
Hal tersebut terungkap melalui laporan lembaga amal Inggris yang berbasis di Dubai, Detained In Dubai (DID), pada Minggu, 20 November 2016. Ketua DID, Radha Stirling, menyarankan agar warga Inggris yang menjadi korban perkosaan di Dubai tidak melaporkannya ke polisi, menyusul insiden yang menimpa Moisey pada bulan lalu.
Laporan Mirror pada 20 November 2016 mengatakan wanita itu melaporkan diperkosa secara bergiliran oleh dua warga Inggris ketika berada di Dubai. Moisey kemudian melapor ke polisi. Namun polisi mencurigainya melakukan hubungan seks di luar nikah. Moisey pun ditahan.
Baca:
Gara-gara Monyet, Perang Suku Pecah di Libya, 20 orang Tewas
Korea Utara Pindahkan Artefak Mantan Pemimpinnya, Kenapa?
Paspor Moisey juga disita oleh pihak berwenang dan segera dibawa ke pengadilan atas pelanggaran hukum, yakni melakukan hubungan seks di luar nikah.
DID mengecam penangkapan Moisey. “Polisi Dubai selalu gagal membedakan hubungan seks yang sah dengan kejadian pemerkosaan. Korban pergi ke polisi untuk menuntut keadilan, tapi mereka pula yang diduga. Mereka tidak hanya menolak hak sebagai korban, tetapi juga menghukum,” kata Stirling.
Pemerintah Dubai tidak memberikan komentar ketika dihubungi oleh media sejak Sabtu, 19 November 2016. Juru bicara polisi Dubai juga tidak mau memberikan komentar karena hal tersebut belum dibicarakan di pengadilan.
Peristiwa serupa menimpa wanita Australia, Alicia Gali, pada 2008. Gali melaporkan pemerkosaan di Dubai, tapi ia kini menjalani hukuman 8 bulan dari 1 tahun penjara yang diberikan hakim.
Tiga tahun lalu, seorang wanita Norwegia dijatuhi hukuman 16 bulan penjara setelah dia pergi ke polisi Dubai melaporkan pemerkosaan yang dideritanya.
Dan, pada Juni tahun ini, seorang turis Belanda yang mengatakan ia diperkosa di Qatar dikurung selama hampir 3 bulan sebelum menjalani hukuman percobaan 1 tahun atas dakwaan berhubungan seks di luar nikah.
MIRROR | NEWS.COM.AU | CNN | YON DEMA