TEMPO.CO, Vientiane - Indonesia mendorong penguatan terms of reference (kerangka acuan) komisi hak asasi manusia ASEAN yang dikenal sebagai ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Indonesia menyampaikan bahwa sebagai organisasi yang mengedepankan kepentingan rakyat, ASEAN harus meletakkan isu perlindungan dan hak asasi sebagai masalah penting.
“Sebagai sebuah organisasi rule base, people oriented, people center, sudah sewajarnya ASEAN meletakkan isu perlindungan dan hak asasi manusia sebagai core business ASEAN,” kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi kepada wartawan usai pertemuan dengan para wakil AICHR di Vientiane, Laos, Sabtu 23 Juli 2016.
“Perlu ada upaya konsisten untuk mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap kegiatan ASEAN,” kata Retno.
Pertemuan para wakil AICHR dengan para Menteri Luar Negeri ASEAN digelar di National Convention Center, Vientiane. Menteri Luar Negeri Laos, Saluemxay Kommasith, Ketua ASEAN 2016 memimpin pertemuan
Mereka mendengarkan laporan Ketua AICHR, Phoukhong Sisoulath, soal perkembangan implementasi program-program AICHR, termasuk HAM terkait lingkungan dan perubahan iklim, hak orang cacat, perdagangan/penyelundupan manusia, dan pertukaran antara organ-organ ASEAN dan badan sektoral, mitra dialog dan pihak lainnya.
Menurut Retno, Indonesia yang selalu berada di lini paling depan, tidak saja dalam promosi tapi juga perlindungan HAM siap berbagi informasi dan pengalaman.
Menanggapi laporan AICHR, Indonesia menekankan bahwa ASEAN harus memberikan perhatian yang lebih bagi para korban trafiking dan buruh migran. “Beberapa negara mendukung upaya Indonesia untuk memberikan perhatian HAM bagi para buruh migran,” kata Retno.
Retno menegaskan bahwa Indonesia mendorong revisi TOR agar sesuai perkembangan termasuk visi komunitas ASEAN 2025. Sebagaimana diketahui, AICHR merupakan hasil kompromi dari perundingan yang alot untuk membentuk sebuah lembaga HAM sebagaimana yang diamanatkan Piagam ASEAN.
Fungsi dan mandate AICHR diatur dalam TOR yang disepakati para menlu ASEAN pada Juli 1999. Kerangka acuan tersebut, sesuai TOR, harus dikaji setiap lima tahun sekali.
“Dalam setiap pengambilan keputusan, kita harus mulai membiasakan pertimbangan dalam konteks promosi dan perlindungan terhadap ham, sehingga wajah ASEAN yang people centered, people oriented betul-betul tercipta,” kata Retno.
Sepuluh anggota ASEAN antara lain, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, Brunei, dan Myanmar.
NATALIA SANTI