TEMPO.CO, Sydney - Sebanyak 30 warga negara Vietnam yang ditahan karena menangkap ikan di perairan Australia dijatuhi hukuman penjara. Perahu mereka turut dimusnahkan pada Selasa, 28 Juni 2016.
Para nelayan itu didakwa melakukan kesalahan tersebut di Coral Sea, laut di lepas pantai utara Australia pada 2 Juni lalu. Saat ditangkap, pihak berwenang menemukan peralatan menyelam dan enam ton timun laut di dalam kapal tersebut.
Timun laut merupakan makanan istimewa di negara seperti Cina. Mereka mengaku bersalah di sebuah pengadilan di Darwin karena melanggar undang-undang perikanan dan lingkungan Australia.
Hukuman kepada mereka, yakni penjara dua bulan, dikenakan terhadap anak buah kapal, sedangkan bagi kapten kapal lebih lama lima atau tujuh bulan.
"Kegiatan menangkap ikan secara ilegal mengancam kemajuan ekonomi dan kelestarian sumber daya laut yang dikelola dengan baik di Australia," kata Manajer Lembaga Manajemen Perikanan Australia Peter Venslovas seperti yang dilansir Straits Times, Selasa, 28 Juni 2016.
Kasus ini terjadi pada hari yang sama dengan ditangkapnya perahu nelayan Papua Nugini karena dicurigai melakukan pencurian ikan di perairan Australia. Mereka diduga membawa teripang dan dua sirip hiu.
Menurut laporan United Nations Development Programme bulan ini, sebanyak hampir 26 juta ton ikan ditangkap secara ilegal setiap tahun.
STRAITS TIMES | YON DEMA