TEMPO.CO, Beijing - Pemerintah sebuah kota di Cina menerapkan aturan aneh berupa membatasi perantau untuk dimakamkan di tempat pamakaman umum.
Suzhou di provinsi Jiangsu menjadi kota pertama di Negeri Tirai Bambu yang melarang penduduk yang tidak memiliki kartu tanda regisrasi rumah tangga kota Suzhuo untuk membeli tempat pemakaman setempat.
Kartu yang dikenal di Cina sebagai Hukou itu telah lama menjadi syarat untuk membatasi pembelian rumah di kota-kota besar seperti Beijing dan Shanghai. Di Beijing misalnya, warga tanpa Hukou Beijing hanya diperbolehkan membeli satu rumah setelah membayar pajak selama 60 bulan berturut-turut.
Namun aturan baru di Suzhou yang disahkan pada awal Maret telah memperluas kebijakan ke masalah makam, di antaranya melarang orang membeli kuburan bagi mereka yang masih hidup, kecuali untuk suami atau istri yang harus dikubur di samping pasangan yang telah lebih dahulu meninggalkan mereka, atau hanya pasien yang telah dianggap sekarat oleh rumah sakit.
Aturan itu juga membatasi ukuran kuburan baru yang akan dibangun di kota Suzhou. Menurut aturan itu, kuburan berisi satu jenazah tidak boleh lebih besar dari 0,7 meter persegi, sedangkan kuburan untuk dua orang harus di bawah 1 meter persegi.
Kebijakan itu dibuat menyusul meningkatnya harga lahan kosong di daerah perkotaan Cina dan minimnya lahan untuk dijadikan pemakaman umum.
Meskipun Suzhou terkenal dengan banyaknya bisnis tempat pemakaman komersial, namun pemerintah setempat pada tahun 2015 mengatakan bahwa lahan kuburan diperkirakan habis dalam 5 tahun.
Kebijakan kota Suzhou mendorong kritikan luas di Internet. Neitizen mengeluhkan bahwa ketika mereka hidup tidak sanggup membeli apartemen dan bahkan ketika meninggal dunia mereka juga tidak punya tempat peristirahatan terakhir.
SOUTH CHINA MORNING POST|YON DEMA