TEMPO.CO, Brussels - Parlemen Uni Eropa telah mengeluarkan resolusi tidak mengikat yang menyerukan pencabutan perjalanan tanpa visa rakyat Amerika Serikat ke kawasan itu.
Seperti yang dilansir Independet pada Jumat 3 Maret 2017, keputusan itu dibuat setelah Amerika Serikat menolak menyetujui mengatur perjalanan tanpa visa kepada warga lima negara anggota Uni Eropa yaitu Bulgaria, Kroasia, Siprus, Polandia dan Rumania.
Baca: Visa Gratis Tak Diberi, Ini Ancaman Turki ke Uni Eropa
Dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Kamis, DPR juga memberi waktu bagi Komisi Eropa selama dua bulan untuk mengambil langkah-langkah hukum guna memaksakan visa bagi wisatawan AS ke Uni Eropa, kecuali Amerika menawarkan timbal balik bagi semua warga negara dari blok tersebut.
"Ini tentang warga negara dari negara-negara, seperti Polandia, dengan diaspora besar di Amerika Serikat. Mereka tidak dianggap dan dilihat sebagai warga kelas dua," kata Claude Moraes, anggota parlemen Inggris yang memimpin Komite Kebebasan dan Keadilan Sipil di Parlemen Eropa.
Langkah itu juga sebagai bagian dari memenuhi perjanjian timbal balik karena rakyat AS biasanya dapat mengunjungi ke semua negara dalam blok Uni Eropa tanpa visa.
Hasil sidang komite kebebasan sipil itu berarti rakyat Amerika akan harus menerapkan dokumen tambahan untuk 12 bulan setelah Komisi Eropa menerapkan aturan baru itu.
Komite itu menemukan AS tidak memenuhi kewajiban di bawah perjanjian timbal balik itu tiga tahun lalu tetapi masih belum mengambil tindakan hukum.
Pada saat yang sama, Australia, Brunei, Jepang dan Kanada telah menyelesaikan perbedaan dengan Uni Eropa untuk menarik setiap pembatasan visa perjalanan terhadap warga Uni Eropa. Khusus bagi Kanada diperkirakan akan berlaku pada bulan Desember untuk semua warga Bulgaria dan Rumania.
INDEPENDENT | NEW YORK TIMES | YON DEMA