TEMPO.CO, New York—Kejaksaan New York mendakwa saudara lelaki dan keponakan laki-laki bekas Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon dengan tuduhan konspirasi untuk menyuap pejabat pemerintah.
Seperti dilansir BBC, Rabu 11 Januari 2017, saudara bungsu Ban, Ban Ki-sang, dan keponakannya, Joo Hyun Bahn, dituduh menawarkan uang suap kepada pejabat negara di Timur Tengah.
Uang suap itu diduga untuk membujuk sang pejabat agar menggunakan dana pemerintah yang nantinya digunakan untuk membeli proyek gedung yang masih dibangun.
Dalam dokumen setebal 39 halaman yang dibuka di pengadilan Manhattan, New York, pada Selasa lalu, jaksa menyebut Ban Ki-sang, direktur perusahaan konstruksi Korea Selatan Keangnam, menghadapi utang dan harus menjual kompleks gedung di Vietnam yang diberi nama Landmark 72.
Ia bersama anaknya Joo Hyan "Dennis" Bahn, agen properti di Manhattan, berusaha memperoleh komisi jutaan dollar dari penjualan gedung senilai US$ 800 juta atau setara Rp 10,6 triliun.
Keduanya pun menyuap seorang pejabat asal Timur Tengah yang tidak disebut asal negaranya sebesar US$ 2 juta, agar negara itu membeli gedung dengan dana pemerintah.
Mereka bahkan bertemu dengan sang pejabat dalam kunjungan kenegaraan saat Sidang Umum PBB di New York.
“Siapa pun yang melakukan korupsi lintas negara, akan menghadapi hukum di Amerika,” kata Jaksa Manhattan, Preet Bharara.
Ban Ki-moon menjabat sebagai Sekjen PBB sejak 2007 hingga 2016.
Ia baru saja digantikan oleh bekas Perdana Menteri Portugis Antonio Guterres pada 1 Januari lalu.
BBC | SITA PLANASARI AQUADINI