TEMPO.CO, Oxford - Senyum atau didenda. Itu adalah hukum baru yang diperkenalkan oleh Dewan Kota Oxford, Inggris, kepada musikus jalanan di sana. Pengamen diwajibkan untuk senyum sepanjang waktu ketika membuat pertunjukan atau akan didenda sebesar 1.000 pound sterling, atau Rp 20 juta, jika melanggarnya.
Dewan Kota Oxford memperkenalkan hukum perlindungan masyarakat untuk mengekang kebiasaan antisosial di mana musikus jalanan dituntut "senyum, bersenang-senang, dan menghibur orang banyak". Jika dijerat hukuman, pelaku dapat dikenakan denda setidaknya 1-1.000 pound sterling dan lisensi mengadakan pertunjukan juga turut dicabut.
Namun kode hukum baru itu mendapat protes dari musikus jalanan karena menganggap hal tersebut “kriminalisasi” bagi mereka. Seorang pengamen profesional, Jonny Walker, mengatakan sebanyak 5.000 tanda tangan berhasil dikumpulkan sebagai tanda protes terhadap undang-undang baru itu.
"Sebagai seorang musikus jalanan, Anda tidak menyakiti orang. Hukum ini tidak perlu karena akan menciptakan suasana takut dan dalam pengawasan," kata Walker seperti dilansir laman harian Inggris, Telegraph, Senin, 25 Mei 2015.
Aturan itu juga tidak memungkinkan musikus mengadakan pertunjukan lebih dari satu jam di tempat yang sama dan tidak diizinkan bermain alat musik dengan keras. Bahkan mereka juga dilarang berdiri atau menutup diri dengan selimut atau kantong tidur karena akan memberi gambaran seperti seorang pengemis.
Anggota Dewan Kota, David Thomas, turut mengkritik pelaksanaan hukum tersebut dan menggambarkannya sebagai “cara malas untuk membuang orang jalanan”.
Ketua Dewan Kota Bob Price berkata, "senyum, bersenang-senang, dan menghibur orang" bertujuan mendorong orang menganggap mengamen sebagai sesuatu yang menyenangkan, bukan hanya sebagai satu cara menghasilkan uang.
YON YOSEPH
Berita Menarik:
Begini Pengakuan Sang Ibu yang Jual Putrinya Jadi Pelacur