TEMPO.CO, Cilacap - Tuti Tursilawati, warga Cilacap, akan dihukum mati di Cina karena kedapatan membawa narkotik di Negeri Tirai Bambu. "Bukan TKI Cilacap, tapi WNI asal Cilacap yang membawa narkotik," kata Kepala Bidang Pembinaan Penempatan, Latihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap, Sutiknyo, Rabu, 22 April 2015.
Tuti ditangkap dan akan menjalani hukuman mati setelah Dinas mendapatkan surat dari Kementerian Luar Negeri pada tahun 2011. "Kami mengetahui dia akan dihukum mati karena ada surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri. Tapi, karena secara administrasi dia bukan TKI, prosesnya menjadi kewenangan Kemenlu, bukan kami," kata Sutiknyo.
Hingga saat ini, Sutiknyo belum mengetahui kabar terakhir proses hukum Tuti. Namun, sejak 2011, pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya hukum agar Tuti tidak dieksekusi mati.
Tuti adalah warga Jalan Pamugaran RT 1 RW 5, Kecamatan Sampang, Cilacap. Dia ditangkap di Bandar Udara Shenzhen Bao di Cina pada 27 Maret 2011 karena membawa narkoba seberat 649 gram.
Tuti berangkat ke Cina bukan sebagai TKI. Berdasarkan surat keterangan dari orang tuanya, Tuti pulang dari Singapura melalui Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan pada Maret 2011 berangkat ke Malaysia.
Dia sempat bekerja di restoran Malaysia dengan gaji sebesar Rp 4 juta per bulan. Setelah itu ia bertemu dengan majikan baru dan dijanjikan satu rumah dan mobil, lalu diminta mengantar narkoba ke Cina dan akhirnya ditangkap.
Cilacap adalah lumbung buruh migran di Jawa Tengah. Tahun 2013 tercatat ada 7.000 TKI dari sana, dan 2014 lalu sekitar 5.000 orang ke luar negeri. Tujuannya pun bervariasi, ke Taiwan sebanyak 2.943 orang, Singapura 1.045 orang, Malaysia 1.019 orang, Hong Kong 805 orang, Oman 3 orang, dan Abu Dhabi 4 orang.
ARIS ANDRIANTO