TEMPO.CO , OSLO—Jaksa penuntut umum pengadilan Norwegia Kamis 21 Juni 2012 meminta hakim menyatakan pembunuh massal Anders Behring Breivik sakit jiwa. Jaksa juga meminta hakim mengirim Breivik ke rumah sakit jiwa.
Breivik, telah mengaku di pengadilan membunuh 77 orang, sebagian besar remaja yang tengah mengikuti perkemahan musim panas Partai Buruh tahun lalu. Dua tim psikiater yang ditugaskan pengadilan untuk menilai kondisi kejiwaan Breivik memberikan hasil yang bertolak belakang.
Tim pertama menyatakan pria 32 tahun itu mengidap psychotic paranoid schizophrenic, sehingga ia dinyatakan sakit jiwa saat melakukan pembantaian tersebut. Namun tim kedua menyatakan meski Breivik mengidap kelainan narsistik, ia dalam kondisi sadar saat melakukan pembunuhan massal.
Tiga hakim akan memutuskan nasib Breivik pada 24 Agustus mendatang. Jika dinyatakan mengidap sakit jiwa, pria anti-islam ini akan dirawat di rumah sakit jiwa dengan pengamanan tingkat tinggi.
Sementara itu, survei yang digelar radio Norwegia, NRK, menyatakan 3 dari empat warga Norwegia berkukuh Breivik warasa dan harus dihukum. Jika dinyatakan waras, ia akan mendekam selama maksimal 21 tahun penjara.
L REUTERS | SITA