"Kami menahan keduanya karena melakukan perbuatan tak benar. Homoseksual di Malawi adalah ilegal," ujar juru bicara kepolisian Davie Chingwalu kepada BBC.
Chingwalu melanjutkan, dua pria warga Blantyre itu Steven Monjeza dan pasangannya Tiwonge Chimbalanga, Ahad (27/12) lalu, ditahan kepolisian usai keduanya mengadakan upacara pertunangan yang diadakan sehari sebelumnya pada Sabtu (26/12).
Ketika wartawan BBC Raphael Tenthani mengunjungi penjara di Blantyre, tempat pasangan gay ini mendekam, nampak keduanya santai dan masih mengenakan pakaian pesta pertunangan.
Untuk sementara, jelas Chingwalu, kedua pasangan gay ini tinggal beberapa malam di penjara sambil menunggu proses pengadilan. Sebab saat ini pengadilan masih reses karena libur Natal. Selanjutnya, kedua homo itu akan diseret ke pengadilan pekan depan. Menurut Jaksa Agung Malawi Jane Ansah keduanya akan dihukum 14 tahun penjara karena melawan hukum negara.
Sementara itu, direktur eksekutif kelompok pendukung hak-hak kaum gay CEDEP, Gift Trapence, menentang kebijakan pemerintah yang memenjarakan kedua pasangan. Trapence akan memberikan pembelaan dan menyerahkan uang jaminan agar keduanya bebas. Menurutnya, memenjarakan kedua pasangan bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Meskipun Anda memenjarakan keduanya 20 tahun, Anda tidak bisa mengubur orientasi seks mereka," ujarnya.
Di Afrika, hanya Afrika Selatan saja yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Sedangkan Uganda, kini sedang menggodok usulan Rancangan Undang-Undang yang akan menjatuhkan hukuman mati bagi kaum gay.
Republik Malawi adalah negara yang terkurung oleh daratan di Afrika bagian selatan. Negeri ini berbatasan dengan Tanzania, Zambia, dan Mozambik.
REUTERS | BBC | CHOIRUL