TEMPO Interaktif, Malawi akan meninjau ulang sejumlah undang-undang, termasuk pelarangan terhadap perkawinan kaum homoseks.
Menurut Menteri Kehakiman Malawi Ephraim Chiume, kebijaksanaan pemerintah tersebut merupakan tanggapan dari opini masyarakat.
Sejumlah negara-negara Barat melancarkan kritik pedas kepada Malawi tahun lalu lantaran menjebloskan ke dalam penjara sepasang gay karena menikah dan dituduh melakukan sodomi.
Selasa, 6 Desember 2011 lalu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton mengatakan bahwa Amerika Serikat akan menggunakan bantuan asingnya sebagai syarat terhadap negara-negara yang melakukan diskriminasi terhadap perilaku homoseksualitas.
Hal yang sama disampaikan oleh Perdana Menteri Inggris David Cameron, pada Oktober lalu, bahwa kaum gay memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. "Menjadi gay adalah sebuah hak asasi."
Perkawinan homoseksual merupakan perbuatan melanggar hukum di hampir seluruh negara-negara Afrika. Para pelaku dianggap melanggar ajaran Kristiani atau tidak Islami.
Chiume mengatakan, ketentuan terhadap tindakan tak senonoh dan tidak wajar akan ditinjau ulang. "Mengingat sentiman yang berkembang di masyarakat dan menanggapi opini publik tentang undang-undang tertentu, maka pemerintah berharap segera mengumumkan kepada rakyat Malawi bahwa undang-undang yang dianggap tak relevan akan ditinjau ulang," ujarnya.
Tahun lalu, sepasang gay dihukum 14 tahun penjara dengan tuduhan melakukan sodomi setelah mereka merayakan pesta perkawinannya di Kota Blantyre. Presiden Bingu wa Mutharika menyebut "homoseksual adalah buruk dan jahat di mata Allah."
BBC | CHOIRUL