TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara resmi mengamendemen konstitusinya untuk secara resmi menyebut Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan dengan mereka. Perubahan konstitusi itu dilakukan karena alasan ancaman keamanan dan meningkatnya ketegangan antara kedua negara.
Kantor Berita Pusat Korea (KCNA), media yang dikelola Korea Utara, melaporkan bahwa langkah itu tidak dapat dihindari dan sah secara konstitusional.
"Karena keadaan keamanan yang serius yang mengarah ke ambang perang yang tidak dapat diprediksi karena provokasi politik dan militer yang serius dari pasukan yang bermusuhan," kata KCNA, dilansir dari Anadolu, Kamis, 17 Oktober 2024.
Pengumuman tersebut menandai pertama kalinya Korea Utara secara eksplisit menyebut Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan sejak Majelis Rakyat Tertinggi (SPA), badan legislatif Korea Utara, bertemu minggu lalu dan mengubah konstitusi.
Meskipun KCNA melaporkan perubahan konstitusional setelah pertemuan SPA, mereka masih enggan rincian spesifik.
Pada Januari lalu, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengajukan usulan untuk mendefinisikan ulang status Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa kedua negara tidak dapat menempuh jalan menuju reunifikasi nasional bersama-sama.